Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
4 ALASAN Pemberat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tahu Rencana Ferdy Sambo Ke Brigadir J
Majelis hakim memutuskan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Simak sederet alasannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Majelis hakim bukti-bukti kuat terkait keputusannya jatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Salah satunya adalah majelis hakim menganggap Putri Candrawathi tahu rencana Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, majelis hakim juga membeberkan bukti bahwa pengakuan pelecehan seksual yang diungkap Putri ternyata tidak valid.
Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.
Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.
Berikut alasna kuat hakim menjatuhkan vonis tersebut, melansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'BREAKING NEWS: Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara'.
1. Tahu Rencana Ferdy Sambo
Majelis Hakim pada sidang putusan Ferdy Sambo menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana eksekusi Brigadir J bakal dilakukan di Duren Tiga.
"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim mengatakan hal itu berdasar keterangan Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Joshua.
"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.
2. Alasan Isoman Tak Masuk Akal
Majelis hakim menilai jika tetap pada alasan protokol kesehatan dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu hasil tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di Jalan Bangka