Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ULTIMATUM Kubu Brigadir J usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Minta Maaf 1x24 Jam, Ini Reaksi Arman Hanis
Inilah ultimatum pihak keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) setelah Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawati 20 tahun penjara.
SURYA.CO.ID - Inilah peringatan terakhir atau ultimatum pihak keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) setelah Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mendesak pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk segera meminta maaf.
Tak main-main, Martin Lukas Simanjuntak memberi deadline waktu 1 x 24 jam bagi pengacara Ferdy Sambo, Aman Hanis untuk meminta maaf.
Kemarahan Martin beralasan karena Arman Hanis dianggap telah mencemarkan nama baik Brigadir Y dengan terus menuduh mantan ajudan Ferdy Sambo itu melakukan pelecehan hingga berkepribadian ganda.
"Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi, khususnya untuk rekan Arman Hanis," ucap Martin usai persidangan, Senin, dikutip dari youTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Baca juga: 8 ALASAN Pemberat Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Tembak Brigadir J dan Motif Bukan Pelecehan
Adapun mengenai kasus pelecehan seksual yang mulanya diklaim terjadi di rumah dinas Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan ini pernah dihentikan penyidikannya atau di SP3 oleh kepolisian.
Namun, pihak kuasa hukum Putri Candrawathi kemudian mengalihkan tempus dan locus delicti (waktu dan lokasi kejadian) kasus pelecehan ini di Magelang, Jawa Tengah.
"Pada tanggal 28 Juli, pasca ekshumasi beliau mengatakan bahwa Nofriansyah Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan seksual."
"Faktanya di bulan Agustus sudah SP3, Arman Hanis tidak meminta maaf justru malah memindahkan locus dan tempus ternyata di Magelang."
"Ini mereka juga tidak bisa buktikan," ujar Martin.
Pihaknya pun mendesak, jika dalam satu kali 24 jam Arman Hanis tak menyampaikan permintaan maaf, keluarga Brigadir J membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum.
"Kalau dalam satu kali 24 jam dia tidak meminta maaf saya akan serahkan kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjut laporan penegakan hukum," ujar Martin.
Menanggapi hal ini, Arman Hanis memastikan tidak akan meminta maaf.
Dia bahkan meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk dewasa dalam menangani perkara.
"Itu kan terserah mereka menyampaikan seperti itu. Kita hormati permintaan itu,
Mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.