Berita Gresik

Heran Serapan Dana Hibah UMKM Disebut Korupsi, Pegawai Diskoperindag Gresik Sebut Sesuai e-Katalog

Joko mengaku heran bahwa proses pengadaan barang untuk UMKM dipermasalahkan dan diduga melanggar hukum

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda berbincang dengan pejabat Diskoperindag usai pemeriksaan beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemeriksaan terkait dugaan kesalahan dalam penyaluran dana hibah untuk UMKM Gresik, terus dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Terbaru, penyidik memanggil pegawai bagian pengadaan di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Senin (13/2/2023).

Pegawai Pemkab Gresik itu diperiksa terkait mekanisme penyaluran bantuan dana hibah untuk UMKM yang dibelanjakan secara online di e-Katalog. Pegawai Diskoperindag yang dimintai keterangan adalah Joko Pristiwanto, karena dari anggaran dana hibah sekitar Rp 19 miliar ternyata baru terserap sekitar Rp 17 miliar.

“Saya jelaskan kepada penyidik kejari, bahwa saya membelanjakan barang UMKM sesuai pengajuan dan hasil keputusan bersama. Barang yang saya belanjakan sesuai harga di e-Katalog serta sesuai proposal pengajuan UMKM,” kata Joko.

Karena itu Joko mengaku heran bahwa proses pengadaan barang untuk UMKM dipermasalahkan dan diduga melanggar hukum. Sebab prosedur pengadaan barang dan pembayaran itu, sudah sesuai dengan tahapan.

“Misalnya belanja air mineral. Itu sesuai dengan spesfikasi yang ada di pengajuan. Jika ada selisih harga dengan yang diajukan oleh UMKM, itu saya tidak tahu. Sebab saya berbelanja sesuai dengan spesifikasi barang,” imbuhnya.

Joko menambahkan, pengadaan barang secara e-Katalog di Kabupaten Gresik tergolong sangat baik, sehingga diharapkan bisa menjadi percontohan nasional. Dan ia yakin tidak menjadi pelanggaran hukum karena penyerapan anggaran cukup tinggi, dari total anggaran Rp 19 miliar sudah terserap Rp 17 miliar.

“Ini pengadaan barang pertama secara e-Katalog, dan seharusnya menjadi percontohan. Sebab penyerapan anggaran cukup tinggi. Yang tidak terserap itu rata-rata di Pulau Bawean, sebab biaya pengiriman atau ongkos kirim (ongkir) sangat mahal,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, penyidik telah memanggil Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Farda bersama sekretaris dinas, Subhan serta Kepala Bidang Koperasi, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Asroin Widiana juga telah dimintai keterangan. Tetapi penyidik belum memberi titik terang apakah ada pihak yang dinaikkan statusnya. “Dalam dua minggu lagi, akan dinaikkan statusnya. Mohon ditunggu perkembangannya,” kata Alifin kepada wartawan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved