Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Pengacara: Menularkan Niat Jahat

Keluarga mendiang Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan, Tribunnews/Jeprima
Keluarga mendiang Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara 

SURYA.CO.ID - Jelang sidang vonis Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, pihak Brigadir J angkat suara.

Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Harapan terhadap hukuman Putri Candrawathi tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Martin mengatakan bahwa keluarga Brigadir J berharap vonis Putri Candrawathi ditambah.

Sementara untuk Ferdy Sambo, pihak keluarga menyatakan ingin terdakwa tetap divonis seumur hidup.

Adapun, hal tersebut diungkapkan satu hari menjelang sidang vonis Ferdy sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, keduanya bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada besok, Senin (13/2/2023).

Melansir Kompas.com, Martin menyebut soal tuntitan jaksa penuntut umum.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ujar Martin, Minggu (12/2/2023).

Martin mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya divonis 2 kali lipat lebih daripada tuntutan jaksa saat ini, yaitu 12 tahun penjara.

Maka dari itu, Martin menyebut Putri seharusnya divonis maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Martin, Putri Candrawathi adalah sosok yang menularkan niat jahat, sehingga berujung pada pembunuhan Brigadir J.

"PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," tuturnya.

"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," imbuh Martin.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved