Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
DAFTAR Barang Brigadir J yang Masih Disita untuk Kasus Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Rencanakan Ini
Terungkap barang-barang milik almarhum Brigadir (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang hingga kini masih disita sebagai barang bukti perkara Ferdy Sambo
Di bagian lain, Henry Pandapotan Panggabean, mantan hakim agung memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati di perkara pembunuhan Brigadir J di persidangan Senin (13/2/2023).
Tak hanya memprediksi Ferdy Sambo divonis mati, Henry Pandapotan Panggabean atau dikenal dengan nama HP Panggabean juga menyebut Putri Candrawathi akan dihukum berat.
Hal itu diungkapkan HP Panggabean saat berbicara di acara Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis (9/3/2023).
Dikatakan HP Panggabean, dukungan masyarakat dalam praktek peradilan bisa dilihat dari pelaksanaan teori keadilan.
Menurut HP Panggabean, teori keadilan itu ada dua yakni teori keadilan pembalasan dan teori keadilan restorative.
Baca juga: REKAM JEJAK PN Jaksel yang Vonis Ferdy Sambo Lusa Dikuak Eks Hakim Agung: Kena OTT KPK Lebih Sekali
Teori keadilan pembalasan sudah umum bagi masyarakat adat di Papua dan Kalimantan, misalnya pada kasus pembunuhan diwajibkan membayat denda RP 1 miliar sesuai Perda Provinsi.
Sementara teori keadilan restorative dikenakan pada kasus pelecehan seksual yang harus membayar Rp 200 juta diikuti dengan pengucilan.
Di kasus ini, menurut Panggabean, majelis hakim tentu akan menilai apakah menggunakan teori keadilan pembalasan atau teori keadilan restorativ.
"Mudah-mudahan hakim melihat. Kami telah menulis prediksi pidana mati untuk Ferdy Sambo," kata Panggabean.
Meurutnya, hukuman mati itu layak diberikan ke Ferdy Sambo karena dia sudah melakukan penembakan dua kali ke Brigadir J yang didahului dengan perintah ke anak buahnya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah menugaskan 6 orang perwira polisi untuk melakukan obstruction of justice.
Lalu bagaimana dengan terdakwa lain seperti Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf?
Dikatakan Panggabean, dalam proses pidana, saksi tergantung niat jahatnya.
"Kemungkinan saksi-saksi pelaku yang tidak punya niat jahat kemungkinan 5 tahun," katanya.
Namun, lanjut Panggabean, khusus Putri Candrawathi, dia melihat justru dia sebagai pendukung niat jahat Ferdy Sambo.
"Menurut saya saksi Putri harus diberikan hukuman yang berat," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Hadiri Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Brigadir Yosua Akan Berangkat ke Jakarta Besok
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.