Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

DAFTAR Barang Brigadir J yang Masih Disita untuk Kasus Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Rencanakan Ini

Terungkap barang-barang milik almarhum Brigadir (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang hingga kini masih disita sebagai barang bukti perkara Ferdy Sambo

Editor: Musahadah
Kolase youtube Aiman Kompas TV/tribun jambi
Rosti Simanjuntak ibu brigadir J yang berencana mengambil barang-barang milik almarhumah setelah putusan Ferdy Sambo. 

Dijadwalkan kedua orang tua Brigadir Yosua akan bertolak ke Jakarta dari Bandara Sultan Thaha Jambi pukul 11.30 WIB.

"Kita berangkat nanti hari Minggu, berangkat dari Jambi ke Jakarta untuk menghadiri persidangan hari Senin," kata Samuel Hutabarat, Sabtu (11/2/2023).

Persiapan sudah dilakukan sejak Jumat hingga hari ini dengan mempersiapkan pakaian yang akan dibawa ke Jakarta.

Samuel dan Rosti Simanjuntak saat ini masih berada di kediamannya di Sungai Bahar dan akan berangkat ke Jambi pada siang ini.

Selain perlengkapan pakaian, Samuel Hutabarat mengatakan mempersiapkan mental untuk mengikuti persidangan.

"Kita mempersiapkan mental kita, agar kita bisa berlapang dada menghadapi keputusan majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan," ucapnya. 

Sementara itu, Samuel Hutabarat berharap Majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo.

Harapan ini disampaikan Samuel Hutabarat, keluarga secara khusus dirinya dengan istri yang sudah mendengar fakta-fakta di persidangan bahwa semua terdakwa sudah terbukti melakukan persengkongkolan.

"Ferdy Sambo membuat skenario, Putri juga selalu berbohong, dan terus memfitnah anak kita yang meninggal dunia, Itukan lebih kejam daripada pembunuhan, makanya kami berharap mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP," jelasnya.

Kata Samuel dirinya mempercayakan semua vonis kepada Majelis Hakim, dia beranggapan Majelis Hakim dapat memutuskan secara bijaksana.

"Menurut hemat kami dalam hal ini tentu majelis hakim akan bijaksana dalam mengambil keputusan bagi para terdakwa, Agar hukum masing-masing diterapkan bagi mereka," ujarnya.

Lebih lanjut saat disinggun kemungkinan vonis yang dijatuhi tidak sesuai harapan, Samuel mengatakan sebagai manusia dirinya hanya bisa berlapang dada menerima keputusan yang memang sulit untuk diterima.

"Tentu dalam hidup ini tidak semua keinginan pasti didapatkan, ada lah yang menjadi pro kontra, ada yang puas ada yang tidak, dalam hal ini kita lapangkan lah, berlapang dada kita untuk tetap menerima," ungkapnya.

Hal ini kata dia karena majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan untuk memutuskan perkara ini. 

Mantan Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Divonis Mati

Mantan hakim agung, HP Panggabean memprediksi Ferdy Sambo akan divois mati di sidang Senin (13/2/2023).
Mantan hakim agung, HP Panggabean memprediksi Ferdy Sambo akan divois mati di sidang Senin (13/2/2023). (kolase youtube Metro TV/kompas TV)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved