Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

DAFTAR Barang Brigadir J yang Masih Disita untuk Kasus Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Rencanakan Ini

Terungkap barang-barang milik almarhum Brigadir (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang hingga kini masih disita sebagai barang bukti perkara Ferdy Sambo

Editor: Musahadah
Kolase youtube Aiman Kompas TV/tribun jambi
Rosti Simanjuntak ibu brigadir J yang berencana mengambil barang-barang milik almarhumah setelah putusan Ferdy Sambo. 

SURYA.CO.ID - Terungkap barang-barang milik almarhum Brigadir (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang hingga kini masih disita sebagai barang bukti perkara Ferdy Sambo Cs. 

Daftar barang Brigadir J itu diungkapkan sang ibu, Rosti Simanjuntak sehari sebelum bertolak ke Jakarta untuk menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo. 

Berikut daftar -barang Brigadir J yang masih disita: 

- HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray

- Uang sejumlah Rp 62.587.000 Ribu

Baca juga: BIODATA HP Panggabean, Mantan Hakim Agung yang Prediksi Ferdy Sambo Divonis Mati, PC Dihukum Ini

- Jam tangan G-Shock

- Tas Sandang warna hitam

- Dompet warna cokelat

- 10 kartu member

Rosti Simanjuntak berencana meminta barang -barang Brigadir J yang disita penyidik untuk bisa dibawa pulang. 

"Iya nanti kita lihat di persidangan, bagaimana keputusan dari hakim, kita pertanyakan barang batang dari almarhum yang dijadikan sebagai barang bukti sitaan dari penyidik," jelasnya, Sabtu (11/2/2023).

Kata Rosti hal ini akan sekalian dipertanyakan kepada Majelis hakim saat dirinya menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo agar tak bolak balik ke Jakarat lagi.

"Iya jadi sekalian, tidak bolak balik ke Jakarta lagi untuk ngurus itu, karena capek kan, lenih baik nunggu beberapa hari asal bisa mengurus barang-barang almarhum," ujarnya.

Jika barang tersebut bisa dan diizinkan untuk dikembalikan ke ahli waris maka akan langsung dibawa pulang oleh Keluarga Brigadir Yosua.

Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti persidangan vonis Ferdy Sambo Cs pada Minggu (12/2/2023) besok.

Dijadwalkan kedua orang tua Brigadir Yosua akan bertolak ke Jakarta dari Bandara Sultan Thaha Jambi pukul 11.30 WIB.

"Kita berangkat nanti hari Minggu, berangkat dari Jambi ke Jakarta untuk menghadiri persidangan hari Senin," kata Samuel Hutabarat, Sabtu (11/2/2023).

Persiapan sudah dilakukan sejak Jumat hingga hari ini dengan mempersiapkan pakaian yang akan dibawa ke Jakarta.

Samuel dan Rosti Simanjuntak saat ini masih berada di kediamannya di Sungai Bahar dan akan berangkat ke Jambi pada siang ini.

Selain perlengkapan pakaian, Samuel Hutabarat mengatakan mempersiapkan mental untuk mengikuti persidangan.

"Kita mempersiapkan mental kita, agar kita bisa berlapang dada menghadapi keputusan majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan," ucapnya. 

Sementara itu, Samuel Hutabarat berharap Majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo.

Harapan ini disampaikan Samuel Hutabarat, keluarga secara khusus dirinya dengan istri yang sudah mendengar fakta-fakta di persidangan bahwa semua terdakwa sudah terbukti melakukan persengkongkolan.

"Ferdy Sambo membuat skenario, Putri juga selalu berbohong, dan terus memfitnah anak kita yang meninggal dunia, Itukan lebih kejam daripada pembunuhan, makanya kami berharap mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP," jelasnya.

Kata Samuel dirinya mempercayakan semua vonis kepada Majelis Hakim, dia beranggapan Majelis Hakim dapat memutuskan secara bijaksana.

"Menurut hemat kami dalam hal ini tentu majelis hakim akan bijaksana dalam mengambil keputusan bagi para terdakwa, Agar hukum masing-masing diterapkan bagi mereka," ujarnya.

Lebih lanjut saat disinggun kemungkinan vonis yang dijatuhi tidak sesuai harapan, Samuel mengatakan sebagai manusia dirinya hanya bisa berlapang dada menerima keputusan yang memang sulit untuk diterima.

"Tentu dalam hidup ini tidak semua keinginan pasti didapatkan, ada lah yang menjadi pro kontra, ada yang puas ada yang tidak, dalam hal ini kita lapangkan lah, berlapang dada kita untuk tetap menerima," ungkapnya.

Hal ini kata dia karena majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan untuk memutuskan perkara ini. 

Mantan Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Divonis Mati

Mantan hakim agung, HP Panggabean memprediksi Ferdy Sambo akan divois mati di sidang Senin (13/2/2023).
Mantan hakim agung, HP Panggabean memprediksi Ferdy Sambo akan divois mati di sidang Senin (13/2/2023). (kolase youtube Metro TV/kompas TV)

Di bagian lain, Henry Pandapotan Panggabean, mantan hakim agung memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati di perkara pembunuhan Brigadir J di persidangan Senin (13/2/2023). 

Tak hanya memprediksi Ferdy Sambo divonis mati, Henry Pandapotan Panggabean atau dikenal dengan nama HP Panggabean juga menyebut Putri Candrawathi akan dihukum berat.

Hal itu diungkapkan HP Panggabean saat berbicara di acara Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis (9/3/2023).     

Dikatakan HP Panggabean, dukungan masyarakat dalam praktek peradilan bisa dilihat dari pelaksanaan teori keadilan. 

Menurut HP Panggabean, teori keadilan itu ada dua yakni teori keadilan pembalasan dan teori keadilan restorative.

Baca juga: REKAM JEJAK PN Jaksel yang Vonis Ferdy Sambo Lusa Dikuak Eks Hakim Agung: Kena OTT KPK Lebih Sekali

Teori keadilan pembalasan sudah umum bagi masyarakat adat di Papua dan Kalimantan, misalnya pada kasus pembunuhan diwajibkan membayat denda RP 1 miliar sesuai Perda Provinsi. 

Sementara teori keadilan restorative dikenakan pada kasus pelecehan seksual yang harus membayar Rp 200 juta diikuti dengan pengucilan.

Di kasus ini, menurut Panggabean, majelis hakim tentu akan menilai apakah menggunakan teori keadilan pembalasan atau teori keadilan restorativ. 

"Mudah-mudahan hakim melihat. Kami telah menulis prediksi pidana mati untuk Ferdy Sambo," kata Panggabean.

Meurutnya, hukuman mati itu layak diberikan ke Ferdy Sambo karena dia sudah melakukan penembakan dua kali ke Brigadir J yang didahului dengan perintah ke anak buahnya. 

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah menugaskan 6 orang perwira polisi untuk melakukan obstruction of justice.

Lalu bagaimana dengan terdakwa lain seperti Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf? 

Dikatakan Panggabean, dalam proses pidana, saksi tergantung niat jahatnya. 

"Kemungkinan saksi-saksi pelaku  yang tidak punya niat jahat kemungkinan 5 tahun," katanya. 

Namun, lanjut Panggabean, khusus Putri Candrawathi, dia melihat justru dia sebagai pendukung niat jahat Ferdy Sambo.

"Menurut saya saksi Putri harus diberikan hukuman yang berat," tukasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Hadiri Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Brigadir Yosua Akan Berangkat ke Jakarta Besok

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved