Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan yang Tantang Jaksa Agung ST Burhanuddin Debat Soal JC Eliezer

Asep Iwan Iriawan, pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim menantang jaksa agung ST Burhanuddin debat terbuka.

Editor: Musahadah
kolase youtube Metro TV/tribunnews
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan tantang jaksa agung ST Burhanuddin debat terbuka soal justice collaborator dan tuntutan Bharada E. 

Asep justru heran dengan sikap jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) yang getol sekali mengklarifikasi hal ini. 

Padahal, menurutnya, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki bagian humas yang seharusnya sudah bisa mengatasai hal ini. 

"Kenapa sih, di Kejaksanan Jakarta Selatan itu ada humas. Kenapa dijelaskan oleh jaksa agung muda. Kenapa segitu semangatnya menjelaskan, jelaskan saja humas, kan lebih tahu," ujarnya.

Agar hal ini lebih jelas, Asep lalu menantang jaksa agung untuk berdebat dengannya tentang justice collaborator dan tuntutan itu. 

"Sayu minta jaksa agung berhadapan dengan saya debat terbuka tentang pengertian eksekutor, dilema yuridis apalagi tuntutan 12 tahun. Seluruh media, silakan kutip, resmi lho pernyataan saya," tukasnya. 

Siapa sebenarnya Asep Iwan Iriawan? 

Hakim Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan pengacara Kuat Maruf ke KY mendapat pembelaan dari mantan hakim Asep Iwan Iriawan.
Hakim Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan pengacara Kuat Maruf ke KY mendapat pembelaan dari mantan hakim Asep Iwan Iriawan. (kolase kompas TV)

Asep Iwan Iriawan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahiyangan pada tahun 1996.

Asep lalu melanjutkan pendidikan S2 hukum di Universitas Gadjah Mada lalu program doktor di Universitas Padjajaran. '

Dia sempat menjadi hakim dari tahun 1987 hingga tahun 2006.

Dikutip dari Tempo.co tanggal 16 November 2012, lelaki Sunda ini lahir di keluarga yang serba berkecukupan.

Ayahnya, Abidin Sukarjo, adalah seorang pensiunan perwira di Komando Distrik Militer Siliwangi, Jawa Barat.

Kerasnya ketukan palu hakim Asep mulai jadi pembicaraan ketika bersama dua koleganya, Satria U.S. Gumay dan Prim Haryadi.

Ia tanpa ragu menjatuhkan hukuman mati terhadap lima pengedar heroin di Pengadilan Negeri Tangerang, Agustus 2000.

Tiga di antaranya kakak beradik warga Indonesia, Meirika Franola alias Ola, 30 tahun, Rani Andriani (25), dan Deni Setia Maharwan (28), yang tertangkap basah ketika berupaya menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain ke London, Inggris, lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Ola adalah perempuan Indonesia pertama yang dihukum mati dalam kasus narkotik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved