Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan yang Tantang Jaksa Agung ST Burhanuddin Debat Soal JC Eliezer
Asep Iwan Iriawan, pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim menantang jaksa agung ST Burhanuddin debat terbuka.
SURYA.CO.ID - Ini lah profil dan biodata Asep Iwan Iriawan, pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim yang menantang jaksa agung ST Burhanuddin debat terbuka terkait justice collaborator (JC) dan tuntutannya.
Tantangan Asep Iwan Iriawan ini diucapkan saat dia menjadi narasumber acara Primetime News yang tayang di Metro TV, Kamis (2/1/2023).
Tantangan Asep Iwan Iriawan itu diserukan setelah jaksa penuntut umum menuntut Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, Asep yang pernah menghukum mati terdakwa kasus narkotika ini menyoroti dalih jaksa yang menyebut Bharada E sebagai eksekutor.
Menurutnya, pernyataan itu salah.
Baca juga: SURAT HARU untuk Bharada E Dibocorkan LPSK Selain Hadiah Ini, Mantan Hakim Sebut Vonis 1 Tahun Cukup
"Kalau belajar hukum harus belajar terminologi hukum. Eksekutor adalah yang melaksanakan eksekusi. Kalau pidana yang melaksanakan eksekusi itu jaksa penuntut umum. Justru JPU sendiri yang eksekutor, kalau perdata namanya juru sita," terang Asep.
Kalau JPU menggunakan Pasal 55 KUP untuk menjerat, jelas Bharada E bukanlah eksekutor.
"Eliezer itu yang disuruh melakukan, yang nyuruh Sambo. Kalau sekarang dia mengatakan hukuman lebih besar karena eksekutor, ini gimana sih, ngerti hukum gak. Justru anda itu ekskeutor, melaksanakan eksekusi. Eksekusi artinya upaya paksa," tegas Asep.
Menurut Asep, Eliezer itu tidak melaksanakan upaya paksa dia, tapi dia diperintah oleh sang jenderal. Dan dia harus tunduk, patuh dan taat.
Selain eksekutor, Asep juga menyoroti jaksa yang menganalogikan tuntutan Bharada E dengan Ferdy Sambo yang lebih berat.
Menurut Asep, tindakan jaksa itu jelas salah.
"Ngerti gak di pidana itu gak boleh analogi, satu berkas satu perkara, itu lah yang diproses," katanya.
Menurut Asep, karena status Bharada E sejak awal adalah justice collaborator, maka harus diperlakukan sebagai JC, jangan dikatakan sebagai eksekutor.
Asep melihat jaksa dalam hal ini kebingungan, dan dia memahami posisi jaksa itu seperti Bharada E saat disuruh menembak Brigadir J.
"Saya percaya JPU di ruang sidang orang-orang pintar, Di situ ada mahasiswa saya. Di situ orang-orang jenius, orang cerdas. Disayangkan tadi," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.