Rumah Wali Kota Blitar Dirampok

8 Pengacara Bentengi Samanhudi, Ungkap Hubungan Dengan Wali Kota Blitar Santoso Baik Sekali

Ia menduga, terseretnya sang klien atas kasus tersebut, karena adanya pernyataan 'ngawur' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
KOLASE SURYA.CO.ID
Samanhudi jadi tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Samanhudi memiliki pembela hukum yang tidak sedikit saat menghadapi tuduhan terlibat dalam dugaan rencana perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.

Karena ada delapan orang pengacara yang siap membela mantan Wali Kota Blitar tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudiyanto yang mendampingi politisi kawakan berkumis tebal itu menjalani pemeriksaan penyidik usai ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Joko mengatakan, melalui tim kuasa hukum yang dikomandoinya nanti, pihaknya bakal membela hak-hak M Samanhudi Anwar meskipun telah menjalani tahanan selama proses penyidikan.

"Kami akan membela hak-haknya walaupun sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beliau tetap punya hak untuk melakukan upaya hukum," kata Joko saat dihubungi SURYA, Minggu (29/1/2023).

Disinggung upaya hukum yang bersifat konkret seperti pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya, Joko menegaskan, semua instrumen hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai upaya menjamin hak-hak dari sang klien.

Namun, hal tersebut tetap akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak keluarga besar kliennya, beserta anggota tim kuasa hukum yang dikomandoinya.

"Iya, kami masih mau merapatkan dulu dengan tim. Nanti tim kuasa hukumnya ada delapan orang. Artinya kita tidak bisa memutuskan sendiri nanti langkahnya apa baru saya bisa menyampaikan," tegasnya.

Intinya, Joko menampik tuduhan bahwa kliennya disebut-sebut sebagai otak yang perancang aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Apalagi sampai tuduhan tersebut disangkutpautkan dengan dendam politik atas kasus hukum yang pernah dijalani kliennya beberapa tahun lalu.

Ia menduga, terseretnya sang klien atas kasus tersebut, karena adanya pernyataan 'ngawur' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka perampok yang berperan sebagai eksekutor yang ditangkap lebih awal, yakni Mujiadi.

Padahal, lanjut Joko, kliennya mengaku kepadanya, bahwa ia tidak mengenal dekat sosok Mujiadi.

Hanya saja, Samanhudi kerap bertemu Mujiadi (54) di dalam masjid Lapas Sragen, karena pria kelahiran Pronojiwo, Lumajang itu, dikenal sebagai warga binaan yang kerap ditugaskan membersihkan masjid lapas.

Sedangkan, saat itu Samanhudi Anwar merupakan salah satu warga binaan yang lebih banyak menghabiskan waktu di masjid lapas selama menjalani masa pembinaan di lapas tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved