Kuota Haji Jawa Timur 2026 Diprediksi Naik Menjadi 42.300 Jemaah, Mengikuti Skema Baru

Kuota haji Jatim 2026 diprediksi naik jadi 42.300 jemaah, skema baru berbasis waiting list nasional, bukan jumlah umat muslim per wilayah

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Istimewa
KUOTA HAJI JATIM 2026 - Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Muhammad Asadul Anam. Kuota haji tahun 2026 Jawa Timur diprediksi mengalami kenaikan signifikan, dari 35.168 jemaah menjadi sekitar 42.300 jemaah. 

Ringkasan Berita:
  • Kuota haji Jatim 2026 diprediksi naik dari 35.168 jadi 42.300 jemaah.
  • Skema baru berbasis waiting list, bukan jumlah umat muslim per wilayah.
  • Masa tunggu haji Jatim capai 35 tahun, pendaftar tembus 1,1 juta jemaah.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kabar baik bagi calon jemaah haji asal Jawa Timur (Jatim), kuota haji tahun 2026 diprediksi mengalami kenaikan signifikan, dari 35.168 jemaah menjadi sekitar 42.300 jemaah. 

Kenaikan ini, mengikuti skema baru yang akan diterapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Haji dan Umrah.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Muhammad Asadul Anam, menyampaikan bahwa skema penentuan kuota haji 2026 tidak lagi berdasarkan jumlah umat muslim di suatu wilayah, melainkan berdasarkan daftar tunggu (waiting list).

“Skema kuota haji besok bukan lagi berdasarkan sebaran umat muslim, tapi berdasarkan waiting list. Ini lebih berkeadilan,” ujar Anam, Senin (27/10/2025).

Masa Tunggu Haji di Jatim Capai 35 Tahun

Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan jumlah pendaftar haji terbanyak. 

Hingga Oktober 2025, jumlah pendaftar haji reguler di Jatim telah menembus 1.123.001 jemaah. Masa tunggu pun mencapai 35 tahun. 

Artinya, pendaftar tahun ini diperkirakan baru bisa berangkat pada tahun 2060.

Dengan skema baru berbasis waiting list, provinsi dengan antrean panjang seperti Jatim akan mendapat kuota lebih besar. 

Meski begitu, jumlah pasti kuota haji Jatim 2026 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Pemerataan Masa Tunggu dan Usulan Pendaftaran Sejak Bayi

Kementerian Haji dan Umrah juga tengah menggodok terobosan untuk mengendalikan masa tunggu haji secara nasional. 

Salah satu wacana yang berkembang, adalah pemerataan masa tunggu di seluruh Indonesia menjadi sekitar 25–26 tahun.

Selain itu, muncul usulan agar pendaftaran haji bisa dilakukan sejak bayi atau usia 0 tahun, menggantikan aturan saat ini yang menetapkan usia minimal 12 tahun. 

Jika disetujui, hal ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi antrean haji yang semakin panjang.

Biaya Haji Reguler dan Khusus

Pendaftaran haji reguler dibuka setiap saat dengan setoran awal Rp 25 juta. Setelah mendapat nomor porsi, calon jemaah akan menunggu jadwal pelunasan.

Mengacu pada tahun 2025, total biaya haji reguler sekitar Rp 60 juta.

Sementara itu, untuk Haji Khusus atau ONH Plus, masa tunggu relatif lebih pendek, sekitar 8 tahun, dengan biaya pendaftaran mencapai Rp 300 juta lebih.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved