Berita Mojokerto

Polisi Mojokerto Amankan Gerombolan Pemuda Mabuk, Petugas Ditantang Berkelahi

Polisi Sat Samapta Polresta Mojokerto mengamankan gerombolan pemuda mabuk di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Sabtu (28/1/2023).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Sat Samapta Polresta Mojokerto mengamankan gerombolan pemuda mabuk yang meresahkan masyarakat di Jl Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/1/2023). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi Sat Samapta Polresta Mojokerto mengamankan enam pemuda di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/1/2023).

Gerombolan anak muda itu dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol, dan meresahkan masyarakat yang berada di lingkungan tersebut.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam menjelaskan, petugas terpaksa melakukan penindakan tipiring terhadap anak jalanan tersebut, lantaran mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

"Mereka ada yang kondisinya mabuk dan meresahkan masyarakat, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum)," jelasnya saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID melalui seluler, Sabtu (28/1/2023).

Bahkan, ada beberapa pemuda sempat menantang Polisi berkelahi saat hendak diamankan di Polresta Mojokerto.

"Beberapa orang membentak dan melawan petugas, menantang berkelahi saat akan diamankan. Sehingga tersangka diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pembinaan," ucap Umam.

Sebelumnya, Polisi Sat Samapta Polresta Mojokerto memperoleh aduan dari masyarakat terkait adanya kendaraan bermotor yang dimodifikasi menyerupai rumah mini merintangi Jl Raya Mlirip, sekitar pukul 07.00 WIB.

Petugas akhirnya mendatangi lokasi, ditemukan kendaraan yang merintangi jalan dan enam gerombolan anak muda.

"Mereka dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman beralkohol, petugas juga menemukan barang bukti botol minuman keras," bebernya.

Adapun enam pemuda yang diamankan, satu di antaranya adalah wanita yakni VH (18) tidak bekerja, asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan lima tersangka adalah IF (23) asal Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, MR (21) warga Kabuh Jombang, BU (33) warga Jetis Mojokerto, MB (19) asal Kecamatan Kudu Jombang dan DR (21) asal Kecamatan Tembelang Jombang.

"Barang bukti yang disita satu kendaraan yang dimodif berbentuk rumah, satu minuman beralkohol jenis arak Jawa kemasan 1,5 liter, kondisinya kosong," bebernya.

Mereka dijerat Pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di tempat umum, dan atau Pasal 505 ayat (2) KUHP tentang barangsiapa dengan tidak mempunyai pencarian mengembara ke mana-mana yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih.

"Keenam pemuda itu dilakukan pembinaan dan sanksi tipiring agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved