Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ARTI Ekspresi Hakim Wahyu saat Menyaksikan Pleidoi Bharada E Diungkap Pakar, Tertekan Seperti JPU?

Inilah arti ekspresi hakim Wahyu Iman Santoso saat menyaksikan Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang pembunuhan Brigadir J yang d

Editor: Musahadah
kolase youtube Metro TV
Ekspresi hakim Wahyu saat menyaksikan pleidoi Bharada E dianalisis pakar mikro ekspresi Monica Kumalasari. 

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ujar Richard.

Selanjutnya, Richard menumpahkan kekecewaannya terhadap Sambo yang tak lain adalah mantan atasannya.

Richard merasa hanya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan Sambo karena harus mengikuti perkataan dan perintahnya untuk menembak Yosua.

Bahkan, Richard merasa kejujuran yang telah disampaikannya justru tidak dihargai, dan malah membuat dirinya dimusuhi Sambo.

"Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," sesal Richard.

Richard mengaku perasaan dan mentalnya hancur karena harus terlibat dalam perkara ini.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," tegas dia.

Baca juga: HATI HANCUR Ibu Bharada E Siap Gantikan di Penjara Kalau Divonis Berat, Permohonannya Dijawab Jokowi

Di penghujung pembelaannya, Richard memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaannya dengan menyinggung kejujuran yang telah ia sampaikan sejauh ini.

"Sebagai penutup, saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?" kata Richard.

"Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," imbuh dia.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J (KOLASE KOMPAS TV)

Sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, Bharada E dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Melansir Tribunnews, menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Untuk itu, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved