Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
HARAPAN Mahfud MD Tanggapi Pleidoi Bharada E, Ingatkan Awal Mula Skenario Ferdy Sambo Terbongkar
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait Pleidoi Bharada E. Ingatkan Awal Mula Skenario Ferdy Sambo Terbongkar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait nota pembelaan atau Pleidoi Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diungkapkan Mahfud MD dalam twitternya, ia berharap Bharada E bisa mendapat keringanan hukuman.
Tak cuma itu, Mahfud MD juga mengingatkan kembali peran awal mula skenario Ferdy Sambo terungkap berkat kejujuran Bharada E.
“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya.
Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim.
“Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ujar Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd pada Kamis (26/1/2023) malam.
Sebagai informasi, pembacaan pleidoi sendiri dilakukan Eliezer pada Rabu (25/1) di PN Jakarta Selatan dan pada kesempatan tersebut, Richard Eliezer menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Mahfud MD.
Mahfud MD lantas cerita, ia ingat awal kasus pembunuhan Brigadir J ini dengan Bharada E sebagai pembuka tabir dan akhirnya menyeret Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai terdakwa.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan,” ujarnya.
“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," kata Mahfud.
Mahfud juga berpesan agar Eliezer tabah menerima apa pun vonis yang diberikan hakim.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," ujarnya.
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan.
Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tuturnya.