Berita Gresik

Cakupan UHC di Kabupaten Gresik 99,65 Persen, Warga Berobat Cukup Bawa KTP

Program jaminan kesehatan masyarakat Gresik yang berjalan sejak bulan Oktober 2022 ini terus berbenah.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Pemkab Gresik
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Program Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan sebanyak 99,65 persen.

Program jaminan kesehatan masyarakat Gresik yang berjalan sejak bulan Oktober 2022 ini terus berbenah.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, warga Gresik yang hendak berobat ke puskesmas hingga rumah sakit cukup membawa KTP.

Pria yang akrab disapa Gus Yani, pada prinsipnya, berani memulai sesuatu yang baru itu sudah jempol.

Ketika dalam perjalanan ada kendala, terus menjadi bahan evaluasi untuk berbenah.

"Tinggal bagaimana kita mengevaluasi apa yang salah, apa yang kurang kita perbaiki bersama-sama," ucapnya, Jumat (27/1/2023).

Program UHC ini merupakan program pelayanan jaminan kesehatan di Kabupaten Gresik menjadi tuntas.

Pemantapan ini, menurut Gus Yani juga harus dibarengi dengan peningkatan mutu kualitas pelayanan dasar.

Gus Yani berharap, dalam pelayanan kepada masyarakat sudah tidak ada lagi pelayanan yang kurang ramah, cemberut, atau kurang simpatik.

"Ini harus benar-benar tidak ada lagi. Karena _panjenengan_ semua ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Harus diingat bahwa secara psikologis, orang yang sakit itu cenderung tidak sabar. Jadi harus diniati pelayanan ini penuh keikhlasan kepada pasien yang datang," tegas Gus Yani.

Gus Yani menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam penyempurnaan program UHC.

Contohnya dalam permasalahan BPJS bagi tenaga kerja, Gus Yani mengungkapkan agar dilakukan koordinasi antara dinas kesehatan dengan dinas tenaga kerja untuk ditemukan solusi.

Contoh lain menurut Gus Yani adalah, penyelarasan data kependudukan tiap-tiap wilayah yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa sehingga bisa memudahkan program UHC berjalan lancar.

Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr Mukhibatul Khusna mengatakan, persoalan di lapangan, adalah warga yang menunggak BPJS.

Jika menunggak kurang dari 24 bulan atau dua tahun, bisa langsung diaktifkan kelas 3.

Kemudian jika menunggak di atas 24 bulan atau dua tahun masih bisa aktif satu bulan berikutnya.

"Untuk ini kami sudah berupaya ke pusat. UHC saat ini 99,65 persen di bulan Januari

Kalau melihat jumlah penduduk kita, hanya tinggal 4.400 yang belum BPJS," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved