Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Arif Rahman dan Irfan Widyanto Dituntut Lebih Rendah dari 4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Jujur?

Terungkap alasan jaksa penuntut umum menuntut Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto lebih rendah dibandingkan 4 mantan anak buah Ferdy Sambo lain

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto, para terdakwa obstruction of justice saat disidang, Rabu (19/10/2022). Arif Rahman dan Irfan Widyanto dituntut leboh rendah karena alasan ini. 

Sebagaimana diketahui, para terdakwa telah menjadi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.

Artinya, jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka hukuman penjara para terdakwa berkurang lima bulan.

Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa OOJ juga dituntut untuk membayar denda puluhan juta rupiah.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang dituntut membayar denda tertinggi, sebesar Rp 20 juta.

Sementara empat lainnya dituntut membayar denda Rp 10 juta.

Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Anak Buah Ferdy Sambo Paling Tinggi Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved