Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ALASAN Arif Rahman dan Irfan Widyanto Dituntut Lebih Rendah dari 4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Jujur?
Terungkap alasan jaksa penuntut umum menuntut Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto lebih rendah dibandingkan 4 mantan anak buah Ferdy Sambo lain
SURYA.CO.ID - Terungkap alasan jaksa penuntut umum menuntut Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto lebih rendah dibandingkan 4 mantan anak buah Ferdy Sambo lain dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto, masing-masing dituntut satu tahun penjara.
Sementara mantan anak buah Ferdy Sambo lain, seperti Mantan Karo Paminal Divropam Hendra Kurniawan dan Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Agus Nurpatria masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Lalu, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo Chuck Putranto dan Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Baiquni Wibowo dituntut masing-masing dua tahun penjara.
Menurut jaksa, semua terdakwa obstruction of justice ini telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: BEDA TUNTUTAN 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Perkara OOJ: Arif Rahman Ringan karena Terus Terang
Dilihat dari pertimbangan jaksa, hal yang meringankan tuntutan Arif Rahman karena dia mengakui terus terang, mengakui perbuatannya, masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Arif Rahman mengakui telah mengerahui rekaman CCTV yang merekam keberadaan Brigadir J sebelum penembakan.
Pengakuan Arif Rahman ini memperkuat pengakuan Bharada E tentang adanya penembakan, bukan tembak menembak seperti yang diskenario Ferdy Sambo.
Selain itu, Arif Rahman juga mengaku telah melaporkan rekaman itu ke Ferdy Sambo.
Atas laporan itu, Ferdy Sambo mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu.
Bahkan, Sambo memerintahkan Arif menghapus dan menghancurkan dokumen tersebut.
Pengakuan blak-blakan Arif Rahman ini sempat disangkal Ferdy Sambo hingga akhirnya Arif dan keluarganya mengaku sangat ketakutan.
Meski ada alasan meringankan, jaksa juga mengungkap tiga hal yang memberatkan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkiat Nofriansyah Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus. Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Noviansyah Yosua Hutabarat tersebut berguna untuk membuka tabir tindak pidana yang terjadi
"Yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang mempunyai kewenangan yaitu penyidik," sambung JPU.
Kemudian jaksa melanjutkan tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.
Alasan Tuntutan Irfan Widyanto Ringan

Di bagian lain, satu hal yang meringankan tuntutan Irfan Widyanto adalah, dia pernah menyabet penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik pada tahun 2010 silam.
"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan lernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Atas raihan itu, Jaksa menyebut Irfan diharapkan bisa mengubah sikap dan perilakunya dikemudian hari setelah terlibat kasus obstruction of justice kematian Brigadir J ini.
"Sehingga dapat mengubah perilakunya di kemudian hari," jelasnya.
Tak hanya itu, Jaksa juga menilai Irfan selaku terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.
"Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggung jawab," kata Jaksa Penuntut Umum.
Dilansir dari wikipedia, penghargaan Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan bagi lulusan terbaik dari Akademi Kepolisian (Akpol) Magelang.
Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek yakini akademis, jasmani, dan kepribadian (mental).
Penganugerahan Adhi Makayasa secara langsung diberikan Presiden Republik Indonesia (atau perwakilan atas nama Presiden).
Pemberian anugerah Adhi Makayasa dilaksanakan pada acara Prasetya Perwira (Praspa) dan Sumpah Perwira, yaitu upacara pelantikan para taruna TNI dan Polri.
Sejak dipisahkannya Polri dari struktur TNI pada tahun 2000, maka taruna Akpol hanya mengikuti Pelantikan Perwira dan penganugerahan Adhi Makayasa.
Sedangkan acara Sumpah perwira polisi dilakukan dalam upacara terpisah.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa telah menjadi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.
Artinya, jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka hukuman penjara para terdakwa berkurang lima bulan.
Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa OOJ juga dituntut untuk membayar denda puluhan juta rupiah.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang dituntut membayar denda tertinggi, sebesar Rp 20 juta.
Sementara empat lainnya dituntut membayar denda Rp 10 juta.
Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.
Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Anak Buah Ferdy Sambo Paling Tinggi Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.