Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Presiden Jokowi Dicatut Video Hoaks Imbas Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Faktanya
Presiden Jokowi kena imbas terkait keputusan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia dicatut video hoaks. Simak faktanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama yang membuat Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Menurut jaksa, tindakan eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Saat ini, proses persidangan baru pada tahap penuntutan dan hakim belum menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
Adapun berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Sementara pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu.
Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.
Permohonan amnesti dapat diajukan jika suatu kasus telah berkekuatan hukum tetap atau tidak upaya hukum lain setelah vonis dijatuhkan.
Narasi yang menyebut bahwa Jokowi menerima permintaan keluarga untuk membebaskan Bharada E adalah hoaks.
Video yang beredar diambil dari Kompas.tv, sedangkan naratornya membacakan artikel dari Tribun Manado.
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J, namun kasusnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Presiden Jokowi Jawab Permohonan Ibu Bharada E
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.