Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Presiden Jokowi Dicatut Video Hoaks Imbas Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Faktanya
Presiden Jokowi kena imbas terkait keputusan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia dicatut video hoaks. Simak faktanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kena imbas terkait keputusan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Presiden Jokowi dicatut sebuah video hoaks yang menarasikan soal permintaan keluarga Bharada E.
Pihak keluarga meminta Bharada E dibebaskan dari jerat hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Video yang menyebut Jokowi menerima permintaan keluarga untuk membebaskan Bharada E, disebar pada Minggu (22/1/2023).
Video berdurasi 8 menit 5 detik itu berisi berbagai potongan video Bharada E dalam sidang serta wawancara keluarganya.
Berikut judul dan teks yang tertera:
Bersyukur !! Permintaan Keluarga Bharada E di Terima Oleh Jokowi Resmi Bharada E di B3bask4n dari J3rat4n H*kum.
Dalam video itu, terdapat potongan video yang menampilkan paman Bharada E, Royke Pudihang.
Video itu identik dengan pemberitaan Kompas.tv pada Sabtu (21/1/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '[HOAKS] Jokowi Bebaskan Bharada E Sesuai Permintaan Keluarga'.
Saat itu, keluarga besar dan pendukung Bharada E tengah berkumpul di pinggir Jalan AA Maramis, Manado, untuk menanti rombongan Presiden.
Mereka ingin menyampaikan aspirasinya kepada Presiden sambil mengenakan berbagai atribut yang mendukung Bharada E.
Baca juga: HATI HANCUR Ibu Bharada E Siap Gantikan di Penjara Kalau Divonis Berat, Permohonannya Dijawab Jokowi
Sementara, narasi yang disampaikan dalam video persis dengan pemberitaan Tribun Manado pada Jumat (20/1/2023).
Narator dalam video hanya membacakan ulang artikel, tanpa memberi bukti mengenai Bharada E yang dibebaskan oleh Jokowi.