Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Presiden Jokowi Dicatut Video Hoaks Imbas Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Faktanya

Presiden Jokowi kena imbas terkait keputusan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia dicatut video hoaks. Simak faktanya.

kolase Kompas.com
Bharada E dan Presiden Jokowi. Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara berimbas kepada Presiden Jokowi. Simak ulasannya. 

SURYA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kena imbas terkait keputusan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Presiden Jokowi dicatut sebuah video hoaks yang menarasikan soal permintaan keluarga Bharada E.

Pihak keluarga meminta Bharada E dibebaskan dari jerat hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Video yang menyebut Jokowi menerima permintaan keluarga untuk membebaskan Bharada E, disebar pada Minggu (22/1/2023).

Video berdurasi 8 menit 5 detik itu berisi berbagai potongan video Bharada E dalam sidang serta wawancara keluarganya.

Berikut judul dan teks yang tertera:

Bersyukur !! Permintaan Keluarga Bharada E di Terima Oleh Jokowi Resmi Bharada E di B3bask4n dari J3rat4n H*kum.

Dalam video itu, terdapat potongan video yang menampilkan paman Bharada E, Royke Pudihang.

Video itu identik dengan pemberitaan Kompas.tv pada Sabtu (21/1/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '[HOAKS] Jokowi Bebaskan Bharada E Sesuai Permintaan Keluarga'.

Saat itu, keluarga besar dan pendukung Bharada E tengah berkumpul di pinggir Jalan AA Maramis, Manado, untuk menanti rombongan Presiden.

Mereka ingin menyampaikan aspirasinya kepada Presiden sambil mengenakan berbagai atribut yang mendukung Bharada E.

Baca juga: HATI HANCUR Ibu Bharada E Siap Gantikan di Penjara Kalau Divonis Berat, Permohonannya Dijawab Jokowi

Sementara, narasi yang disampaikan dalam video persis dengan pemberitaan Tribun Manado pada Jumat (20/1/2023).

Narator dalam video hanya membacakan ulang artikel, tanpa memberi bukti mengenai Bharada E yang dibebaskan oleh Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved