Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
DESAK Ungkap Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Semua Aparat Harus Turun Langsung
Keluarga Brigadir J mereaksi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang adanya gerakan bawah tanah untuk mengatur vonis Ferdy Sambo,
SURYA.CO.ID - Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang adanya gerakan bawah tanah untuk mengatur vonis Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brihadir J direaksi banyak pihak.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro meminta agar gerakan bawah tanah untuk mengatur vonis Ferdy Sambo ini diungkap tuntas.
"Bapak Mahfud MD selaku menkopolhukam, tidak mungkin asal ngomong.
"Seharusnya itu yang ditelusuri, semua aparat penegakan hukum yang memiliki kewenangan itu harusnya turun langsung," katanya," tegas Yonathan Baskoro dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Jumat (20/1/2023).
Dikatakan Yonathan, indikasi adanya gerakan bawah tanah itu memang tampak.
Baca juga: NASIB PILU Ayah Bharada E Dipecat dari Kerja Imbas Kasus Sambo, Keluarga Ngadu ke Jokowi di Manado
"Kalau kita lihat uraian jaksa penuntut umum terkait 340 semua terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun yang jadi polemik di masyarakat di ujungnya JPU menyebutkan tuntutan hukuman tersebut," ujarnya.
Yonathan juga mempertanyakan tuntutan Bharada E sebagai pembuka terang kasus ini, dan bahkan banyak sekali hal-hal yang meringankan, justru kebih tinggi dibandingkan terdakwa-terdakwa yang terlibat sejak awal perencanaan sesuai apa yang disampaikan jaksa.
"Tentu ini menjadi keheranan keluarga dan masyarakat. Saya mau mengingatkan ketika jaksa mengatakan semua sudah sesuai huukm. Saya sepakat dengan itu, tapi saya ingin mengatakan bahwa hukum tanpa keadilan tidak ada artinya," tegas Yonathan.
Sementara itu, pengamat intelijen Soleman B Ponto mengungkapkan indikasi adanya gerakan bawah tanah yang akan mengatur vonis Ferdy Sambo itu ada.
"Saya melihat dari ilmu intelijen. Dari sisi intelijen kita selalu melihat indikasi. Nah, saya mau melihat putusan (tuntutan) terhadap Sambo. Sambo ada indikais itu ada," tegas Soleman B Ponto dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Jumat (20/1/2023).
Soleman lalu menerangkan ketika jaksa dalam menuntut Ferdy Sambo yang penuh semngat,
"Tidak ada yang meringankan, semua unsur 340 untuk maksimum terpenuhi. Ibaratnya jaksa sudah bilang, misalnya ada kotak yang rodanya 4 ditarik mesin, sudah pasti orang bilang itu, mobil," ujar Soleman.
Namun, lanjut Soleman, yang dilakukan jaksa kemudian bertolak belakang,
"Dia sudah bilang ada 4 kotak, ditarik oleh mesin punya stor, tapi dia bilang itu delman. Itu ibaratnya.," katanya.
Menurut Soleman, jaksa menyampaikan di persidangan semua unsur terpenuh, bahkan untuk dua perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.