Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

INI KELOMPOK Gerakan Bawah Tanah untuk Vonis Ferdy Sambo Menurut IPW, Pakar Intelijen: Ada Indikasi

Gerakan bawah tanah yang mau mengatur vonis Ferdy Sambo diungkap IPW. Pakar Inteliejen mengakui indikasi itu ada dari fakta-fakta ini.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Gerakan bawah tanah yang mau mengatur vonis Ferdy Sambo diungkap IPW. Pakar Inteliejen mengakui indikasi itu ada. 

SURYA.CO.ID - Kelompok-kelompok yang melakukan gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir J, diungkap Indonesia Police Watch (IPW)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan gerakan bawah tanah untuk vonis Sambo ini tak hanya satu kelompok, tapi dua. 

Sugeng Teguh Santoso membenarkan pernyataan Mahfud MD yang menyebut gerakan bawah tanah itu menginginkan Ferdy Sambo dituntut hukuman angka dan huruf.

Kelompok pertama yang meminta Ferdy Sambo divonis huruf itu bukan dari pihak korban.

"Korban hanya dipakai atas nama, tapi kelompok lain, lawannya sambo di internal yang menghendaki Sambo diselesaikan. Seberat-beratnya. Harapannya tuntutannya bukan seumur hidup, tapi mati," ungkap Sugeng dikutip dari youtube Kompas.com, Jumat (20/1/2021).

Baca juga: SIAPA Brigjen yang Gerilya Intervensi Vonis Ferdy Sambo? Ini Kata Mahfud MD Soal Hukuman yang Layak

Dijelaskan Sugeng, kelompok internal ini bukan resmi, tapi lawan Sambo secara personal kepentingan yang orang internal. 

Sementara kelompok yang menghendaki Sambo dihukum angka (20 tahun ke wabah)  itu perjuangan Sambo.

"Berharap nanti dapat remisi, dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal," kata Sugeng.

Dijelaskan Sugeng, pertarungan ini akan terus berlanjut.  

"Ini pertarungan yang memang belum selesai. Ini pertarungan hidup dan mati," katanya. 

Lihat video selengkapnya

Di bagian lain, pakar intelijen Soleman B Ponto mengakui adanya indikasi gerakan bawah tanah tersebut. 

Indikasi itu tampak dari tuntutan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

"Dari sisi intelijen kita melihat indikasi. Putusan (tuntutan) terhadap Sambo indikasi itu ada," katanya dikutip dari tayangan Primetime Metro TV, Jumat (20/1/2023). 

Dijelaskan Soleman,  jaksa dalam menuntut penuh semngat, tidak ada yang meringankan, semua unsur 340 untuk maksimum terpenuhi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved