Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SEPAK TERJANG Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Minta Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Fadil Zumhana mengklarifikasi tuntutan terhadap Bharada E. Simak sepak terjangnya di kasus sebelumnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Di kesempatan ini Fadil juga menegaskan tidak akan merevisi tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E).
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Bharada E) Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan, revisi terhadap tuntutan terdakwa biasanya dilakukan jika ada kekeliruan.
Menurut dia, contoh tuntutan yang direvisi adalah kasus dari Ibu Rumah Tangga bernama Valencya di Karawang, Jawa Barat pada 2021.
Di situ, awalnya jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau sudah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," tegas Fadil.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.