Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SEPAK TERJANG Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Minta Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Fadil Zumhana mengklarifikasi tuntutan terhadap Bharada E. Simak sepak terjangnya di kasus sebelumnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E. Simak sepak terjangnya. 

SURYA.co.id - Inilah sepak terjang Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang memerintahkan Fadil Zumhana untuk mengklarifikasi tentang tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Jampidum Fadil Zumhana konferensi pers untuk menjelaskan terkait tuntutan Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Bukan tanpa alasan Fadil Zumhana melakukan konferensi ini. Karena publik merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan jaksa dinilai tidak adil karena Bharada E dituntut 12 tahun, sedangkan Putri Candrawathi cuma 8 tahun.

Disela-sela konferensi pers inilah, Jampidum Fadil Zumhana menyebut bahwa dia diperintah jaksa agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan hal ini ke publik. 

Berikut sepak terjang ST Burhanuddin dalam kasus-kasus sebelumnya.

1. Instruksikan Kajari Cirebon Terkait Kasus Nurhayati

Di kasus sebelumnya, Burhanuddin pernah instruksikan Kajari Kabupaten Cirebon untuk segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersebut sesuai hukum acara pidana.

Instruksi tersebut disampaikan Burhanuddin melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnnya di Jakarta, Senin (28/2/2022).

“Terkait penanganan perkara atas nama tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Leonard.

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Jaksa Agung Instruksikan Kajari Cirebon Lakukan Tahap II Tersangka Nurhayati'.

“Untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” tambah Leonard.

Leonard lebih lanjut menuturkan setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.

“Serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Baca juga: BIODATA Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E

2. Namanya Dicatut di Dakwaan Jaksa Pinangki

Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dicatut di dakwaan kasus dugaan suap yang menjerat Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Agung dicatut di rencana aksi pengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung) untuk pembebasan koruptor Djoko Tjandra.

Bukan hanya Jaksa Agung, komplotan kubu Djoko Tjandra ini juga memasukkan nama pejabat MA, Hatta Ali (HA) agar fatwa MA berjalan mulus.

Rincian demi rincian uang pun dipapar untuk setiap kali pelaksanaan rencana aksi fatwa MA.

Sekadar diketahui, dakwaan terhadap Jaksa Pinangki ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Pada Kamis (24/9/2020), Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Seorang anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa pun meminta Jaksa Agung memberi klarifikasi lantaran namanya disebut dalam sidang Jaksa Pinangki.

"Ini harus dijawab juga Pak Jaksa Agung, bahwa apa benar pada saat Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra, sempat video call dengan Pak Jaksa Agung atau berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dengan Pak JA melalui HP-nya Pinangki.

Ini harus dijawab supaya tidak ada menjadi fitnah di tengah publik," kata Supriansa.

Supriansa juga menyinggung eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya dalam pusaran kasus Djoko Tjandra dan Pinangki.

Dia meminta ST Burhanuddin memberi klarifikasi apakah mengenal dengan Andi Irfan Jaya.

"Ada tersangka lain, namanya Irfan Jaya.

Dalam sebuah perjalanan menuju bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia, apa benar bagaimana caranya Irfan bisa berkenalan dengan Djoko Tjandra? dari mana dia kenal?

Siapa yang pertemukan antara Irfan dengan Djoko Tjandra?" ujarnya

"Selanjutnya, apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan itu sendiri?

Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung, karena beredar di mana-mana bahwa Pak Jaksa Agung begitu dekat dengan tersangka yang namanya Irfan itu," lanjutnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.

Action plan pertama adalah penandatanganan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.

Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Action plan kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksankan pada 24-25 Februari 2020.

Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.

3. Perintahkan Klarifikasi Terkait Tuntutan Bharada E

Terbaru, Burhanuddin memerintahkan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) Fadil Zumhana untuk mengklarifikasi tentang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Jampidum Fadil Zumhana bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait tuntutan Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Disela-sela konferensi pers inilah, Jampidum Fadil Zumhana menyebut bahwa dia diperintah jaksa agung untuk menjelaskan hal ini ke publik. 

"Kawan-kawan media dan saudara-saudara seluruh rakyat Indonesia, Jaksa Agung dalam hal penanganan perkara sangat terbuka. Saya ini diperintah Jaksa Agung nih bicara ini, sehingga kalian jelas kenapa jaksa nuntut," ungkap Fadil Zumhana.  

"Tolong ditunggu saja agar tidak mempengaruhi pola pikir hakim. Biarlah hakim berpikir jernih," sambung Fadil.  

Di kesempatan ini Fadil juga menegaskan tidak akan merevisi tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E). 

"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Bharada E) Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan, revisi terhadap tuntutan terdakwa biasanya dilakukan jika ada kekeliruan.

Menurut dia, contoh tuntutan yang direvisi adalah kasus dari Ibu Rumah Tangga bernama Valencya di Karawang, Jawa Barat pada 2021.

Di situ, awalnya jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau sudah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," tegas Fadil.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved