Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SEPAK TERJANG Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Minta Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Fadil Zumhana mengklarifikasi tuntutan terhadap Bharada E. Simak sepak terjangnya di kasus sebelumnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"Selanjutnya, apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan itu sendiri?
Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung, karena beredar di mana-mana bahwa Pak Jaksa Agung begitu dekat dengan tersangka yang namanya Irfan itu," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.
Action plan pertama adalah penandatanganan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.
Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Action plan kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksankan pada 24-25 Februari 2020.
Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.
3. Perintahkan Klarifikasi Terkait Tuntutan Bharada E
Terbaru, Burhanuddin memerintahkan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) Fadil Zumhana untuk mengklarifikasi tentang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Jampidum Fadil Zumhana bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait tuntutan Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Disela-sela konferensi pers inilah, Jampidum Fadil Zumhana menyebut bahwa dia diperintah jaksa agung untuk menjelaskan hal ini ke publik.
"Kawan-kawan media dan saudara-saudara seluruh rakyat Indonesia, Jaksa Agung dalam hal penanganan perkara sangat terbuka. Saya ini diperintah Jaksa Agung nih bicara ini, sehingga kalian jelas kenapa jaksa nuntut," ungkap Fadil Zumhana.
"Tolong ditunggu saja agar tidak mempengaruhi pola pikir hakim. Biarlah hakim berpikir jernih," sambung Fadil.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.