Berita Gresik

Satpol PP Amankan Puluhan Botol Miras di Warung Kopi Wilayah Gresik Utara

Satpol-PP Kabupaten Gresik berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras (miras) dari wilayah Gresik Utara.

Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Satpol PP Kabupaten Gresik
Satpol PP Kabupaten Gresik menunjukkan hasil operasi miras di wilayah Gresik Utara, Rabu (18/1/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gresik berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras (miras) dari wilayah Gresik Utara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan, hasil operasi miras di wilayah Gresik Utara yaitu di Desa Tebuwung, Desa Mentaras dan Desa Petiyen Kecamatan Dukun pada Selasa (17/1/2023) berhasil mengamankan puluhan botol berisi miras.

"Dalam pelaksanaan operasi, pemilik warung kopi menyediakan minuman keras. Kemudian mereka diberi surat panggilan untuk pemeriksaan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik," kata Suprapto.

Lebih lanjut Suprapto menambahkan, dari operasi tersebut anggota mengamankan 8 botol arak, 30 botol bir berbagai merek, 4 botol anggur merah dan 3 botol new port.

"Minuman tersebut ditemukan petugas di dalam lemari dan kolong meja warung kopi," imbuhnya.

Atas temuan miras tersebut Suprapto menegaskan, operasi peredaran minuman keras dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik.

"Operasi miras ini sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum," katanya.

Menurut Suprapto, operasi miras ini untuk menjaga situasi dan kondisi di Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif.

"Kita akan terus beroperasi, dengan harapan tidak ada lagi warung kopi meresahkan dengan berjualan miras," katanya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved