Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
EKSPRESI Jaksa Usap Air Mata saat Menuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Disorot Pakar, Ada Tekanan?
Ekspresi jaksa penuntut umum (JPU) saat menuntut Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) 12 tahun penjara di perkara pembunuhan Brigadir J disorot.
"Individu-individu ini sendiri memiliki kesepakatan yang sama untuk menampilkan bahasa nonverbal yang menyatakan empati atau ada sesuatu yang bertentangan dengan hati nurani mereka. Tetapis secara individu mereka berada dalam satu sistem. Kita tidak tahu tekanan-tekanan apa yang diberikan kepada mereka," ungkap Monica.
Artinya, lanjut Monica, ketika publik mengatakan 12 tahun tidak cukup adil, apa yang tertangkap dari JPU mereka juga berat mengatakan hal ini. Apalagi mereka minta waktu dua minggu untuk ini.
Menurut Monica, yang ditampilkan ini perasaan subyektif masing-masing individu.
"Kita boleh membuat hipotesa, secara pribadi mereka juga memiliki perasaan yang sama, berempati terhadap persitiwa yang dialami Eliezer. Mereka menyadari bahwa keputusan yang diambil ini bukan keputusan banyak pihak, karena mereka juga tidak bisa menyenangkan tuntutan masyarakat," katanya.
Monica melihat ekspresi yang ditampilkan JPU saat membacakan tuntutan Bharada E ini sangat berbeda ketika membaca tuntutan Putri Candrawathi.
"Ketika membacakan tuntuta Putri Candrawathi suasananya flat, tidak melibatkan emosi yang lebih ekspresif," sebut Monica.
Pengunjung Sidang Histeris

Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir J ricuh saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara Bharada E langsung menangis begitu mendengar tuntutan jaksa yang lebih tinggi dari terdakwa Putri Cnadrawathi, Bripka RIcky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam tuntutannya jaksa menyebut Bharada E telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengurai alasan yang memberatkan tuntutan ini adalah terdakwa merupaan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa
Brigadir J serta meninggalkan duka mendalam keluarga korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: TERBARU Mahfud MD Sebut Bharada E Layak Divonis Ringan, LPSK Beri 3 Opsi Keringanan Pemidanaan
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, berlaku sopan, kooperatif, menyesali perbuatan serta dimaafkan keluarga korban.
Jaksa menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Bharada E.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.