Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TANGISAN Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Histeris, LPSK Kecewa Status JC Diabaikan

Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir J ricuh saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E 12 tahun penjara.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembunuhan Brigadir J. 

SURYA.CO.ID - Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir J ricuh saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. 

Sementara Bharada E langsung menangis begitu mendengar tuntutan jaksa yang lebih tinggi dari terdakwa Putri Cnadrawathi, Bripka RIcky Rizal dan Kuat Maruf. 

Dalam tuntutannya jaksa menyebut Bharada E telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Jaksa mengurai alasan yang memberatkan tuntutan ini adalah terdakwa merupaan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa
Brigadir J serta meninggalkan duka mendalam keluarga korban. 

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

Baca juga: TERBARU Mahfud MD Sebut Bharada E Layak Divonis Ringan, LPSK Beri 3 Opsi Keringanan Pemidanaan

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, berlaku sopan, kooperatif, menyesali perbuatan serta dimaafkan keluarga korban.

 Jaksa menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Bharada E

Terkait tuntutan ini, Bharada E yang diminta berdiskusi denagn kuasa hukumnya langsung menangis dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy. 

Cukup lama Bharada E menangis di dada Ronny Talapessy sebelum akhirnya ditenangkan kuasa hukum lainnya. 

Sementara pendukung Bharada terus berteriak ke jaksa penuntut umum, tidak terima atas tuntutannya. 

Karena semakin ricuh, hakim sempat menghentikan persidangan sementara dan meminta petugas untuk menenangkan pendukung Bharada E.   

Sementara Ronny Talapessy di sidang mengungkapkan tuntutan ini mengusik rasa keadilan pihaknya dan Richard Eliezer. 

"Kami akan mengajukan nota pembelaan minggu depan," katanya. 

Di luar sidang, Ronny membantah Bharada E mempunyai niat membunuh seperti yang dikatakan jaksa. 

Ronny juga menyebut bahwa status justice collaborator Bharada E yang tidak dilihat oleh jaksa. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved