Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

IMBAS Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Instagram Jokowi Diserbu, Keluarga Terkejut dan Terpukul

Keputusan jaksa menuntut Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara berimbas ke keluarga hingga Presiden Jokowi.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Kompas.com
Bharada E dan Presiden Jokowi. Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara berimbas kepada Presiden Jokowi. Simak ulasannya. 

SURYA.co.id - Keputusan jaksa menuntut Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara berimbas ke keluarga hingga Presiden Jokowi.

Pihak keluarga Bharada E begitu terkejut dan terpukul dengan keputusan jaksa.

Selain itu, gelombang komentar berdatangan di instagram milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kolom komentar dipenuhi dengan protes dan meminta Presiden Jokowi agar turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Berikut rangkuman faktanya.

1. Instagram Jokowi Diserbu

Menurut pantauan SURYA.co.id, unggahan terbaru di instagram Presiden Jokowi diserbu para pendukung Bharada E.

Intinya mereka merasa tuntutan terhadap Bharada E tidak adil, dan meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan.

"Pakk dimana keadilan di dalam kasus sambo, ricat sebagai alat ternyataa lebih berat dari pc, km, Rr"

"Tolong pak itu kasus sambo..masa PC cuma dihukum 8th.. bharada E 12th ga adil pak..gimana ni hukum indonesia"

"Pak dengan segala hormat mohon bantu barang E yang hari ini di tuntut joy 12th padahal sudah jadi JC. TOLONG PAK"

Komentar lainnya bisa anda lihat di sini: LINK

Baca juga: FAKTA-FAKTA Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Fans Kecewa dan Teriak, Ini Hal yang Memberatkannya

2. Keluarga Bharada E terkejut dan terpukul

Sementara itu, Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved