Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
TANGISAN Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Histeris, LPSK Kecewa Status JC Diabaikan
Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir J ricuh saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E 12 tahun penjara.
"Tapi dengar ada gerakan begitu," ungkapnya.
Diakui Mahfud, persidangan kasus Ferdy Sambo ini sudah berjalan bagus.
Justru dia menyoroti kejanggalan-kejanggalan dari pengakuan Ferdy Sambo yang selalu bertahan karena ada pelecehan di Magelang.
Menurut Mahfud itu sesuatu yang tidak masuk akal.
"Bagaimana orang dilecehkan masih sempat jalan bersama dan macam-macam. Skenario juga, jawaban-jawabannya juga tidak terkonfirmasi. Misalnya ketika dia mengaku saya tidak perintah nembak. Tapi yang lain ada yang dengar," ungkap Mahfud,
Mahfud juga tidak percaya ada pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi.
"Saya sama sekali gak percaya ada pemerkosaan sampai sekarang. Saya mohon maaf tidak ingin mempengaruhi jalannya sidang, tapi sama sekali gak masuk akal," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menguraikan, Bharada E sebagai justice collaborator berhak mendapat reward berupa keringanan penjatuhan pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Di undang-undang itu diatur 3 bentuk reward yakni, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya.
"Ini sebagai pilihan baik kepada jaksa maupun hakim untuk memutuskan seperti apa pemidanaan terhadap Bharada E," kata Edwin dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa (18/1/2023).
Menurut Edwin, kaitan dengan ini, tidak ada sangkutpautnya dengan penerapan pasal yang akan dijeratkan ke Bharada E, apakah 340 atau 338 KUHP, tetapi pada reward pemidanaannya.
Dijelaskan Edwin, pidana percobaan ini artiya terdakwa tidak perlu menjalankan pidananya meskipun dia dinyatakan bersalah.
Sementara pidana bersyarat khsuus, hampir sama dengan pidana percobaan hanya saja ada syaratnya untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang hakim selama pemidanaan itu.
Sementara itu, pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkapkan, jika mengacu pada pertimbangan jaksa dalam tuntutan terdakwa Kuat Maruf, dia memperkirakan Bharada E tidak akan dituntut percobaan atau bersyarat.
Pasalnya dalam pertimbangan di tuntutan KUat Maruf itu jkasa menyebut tidak ada alasan pemaaf atau penghapus pidana seperti yang dijelaskan di Pasal 58 dan 51 KUHP.
"Keringanan tuntutan kelihatannya akan diberikan. Apakah sesuai permohonan LPSK? saya kira yang paling pas, jaksa penuntut umum lebih cenderung hukuman yang ringan, dibandingkan percobaan atau hukuman bersyarat," terang Jamin Ginting.
Hukuman yang lebih ringan itu misalnya tuntutan 4 tahun penjara atau separuh dari tuntutan Bripka Ricky Rizal.
"Ini lebih cenderung dilakukan jaksa penuntut umum," katanya.
Apakah jaksa harus menuruti LPSK?
Menurut Jamin, memang tidak ada keharusan jaksa harus menuruti rekomendasi LPSK.
Namun, kalau dilihat dari fakta persidangan, alasan untuk menolak rekomendasi LPSK itu sangat kecil.
"KIta ketahui dalam fakta peridangan, keterangan Eliezer berbeda, bahkan lebih sesuai dengan fakta. Dakwaan JPU saja keterangan Eliezer yang dimasukin," tukas Jamin Ginting.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.