Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
TANGISAN Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Histeris, LPSK Kecewa Status JC Diabaikan
Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir J ricuh saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E 12 tahun penjara.
SURYA.CO.ID - Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir J ricuh saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara Bharada E langsung menangis begitu mendengar tuntutan jaksa yang lebih tinggi dari terdakwa Putri Cnadrawathi, Bripka RIcky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam tuntutannya jaksa menyebut Bharada E telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengurai alasan yang memberatkan tuntutan ini adalah terdakwa merupaan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa
Brigadir J serta meninggalkan duka mendalam keluarga korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: TERBARU Mahfud MD Sebut Bharada E Layak Divonis Ringan, LPSK Beri 3 Opsi Keringanan Pemidanaan
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, berlaku sopan, kooperatif, menyesali perbuatan serta dimaafkan keluarga korban.
Jaksa menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Bharada E.
Terkait tuntutan ini, Bharada E yang diminta berdiskusi denagn kuasa hukumnya langsung menangis dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy.
Cukup lama Bharada E menangis di dada Ronny Talapessy sebelum akhirnya ditenangkan kuasa hukum lainnya.
Sementara pendukung Bharada terus berteriak ke jaksa penuntut umum, tidak terima atas tuntutannya.
Karena semakin ricuh, hakim sempat menghentikan persidangan sementara dan meminta petugas untuk menenangkan pendukung Bharada E.
Sementara Ronny Talapessy di sidang mengungkapkan tuntutan ini mengusik rasa keadilan pihaknya dan Richard Eliezer.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan minggu depan," katanya.
Di luar sidang, Ronny membantah Bharada E mempunyai niat membunuh seperti yang dikatakan jaksa.
Ronny juga menyebut bahwa status justice collaborator Bharada E yang tidak dilihat oleh jaksa.
"Kami melihat perjuangan dari awal Richard Eliezer konsisten, berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan itu ditunjukkan.
Hampir seluruh dakwaan berkas penuntutan keterangan Richard Eliezer didukung alat bukti lain.
Kami akan terus brjuang, perjuangan tidak sampai di sini. Kami yakin keadilan ada untuk orang kecil.
Keadilan ada untuk orang yang tertindas,
Ketika richard sudah berani jujur, tuntutannya harus tinggi diantara terdakwa mencari otakm biarlah publik yang menilai," ujar Ronny Talapessy.
"Kami akan terus berjuang secara maksimal, kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami ini.
Jesewenang-wenangan kelas atas dan kelas bawah, yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja.
Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," pungkas Ronny.
Semetara itu, Wakil Ketyua LPSK Susilaningtyas mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena tidak memperhatikan pihaknya.
"Kami sangat sesalkan, surat LPSK berkaitan status JC kurang diperhatikan," katanya.
Susilaningtias berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya buat richar.
"Karena tanpa Richard, kasus ini tidak akan terungkap," katanya.
Mahfud MD Sebut BIsa DIbebaskan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) layak divonis ringan di perkara pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, menurut Mahfud MD, BHarada E bisa divonis bebas.
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat diminta menanggapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J seperti dikutip dari tayangan di channel youtube Uya Kuya TV, pada Senin (16/1/2023).
Menurut Mahfud, tanpa Bharada E kasus ini tidak akan terbuka.
"Kalau dia tidak bicara, tidak akan terbuka. Karena dia semua berbalik. Memang dia semula menutupi, sampai tanggal 8. Bayangkan, selama sebulan dia bertahan berbohong. Tapi ketika dia membuka, besoknya terbuka semua, termasuk kisah-kisah perintangan dan sebagianya," kata Mahfud.
Baca juga: MAHFUD MD Dengar Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Tak Divonis Mati atau Seumur Hidup tapi Angka, Siapa?
Menurut Mahfud MD, Bharada E melakukan penembakan ke Brigadir J itu dalam tekanan.
"Menurut saya layak dia mendapat keringanan karena dia dalam tekanan, bahkan secara teori bisa bebas. Tapi gak tahu hakimnya mau gak membebaskan atau tidak," tukas Mahfud MD.
Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
Mahfud berkeyakinan Ferdy Sambo memenuhi unsur di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Apakah itu berarti Mahfud sepakat jika Sambo dihukum seumur hidup atau hukuman mati?
Pejabat asal Madura ini enggan mengungkapkan.
"Wah gak tahu, ya diantara itu. yang 340. Saya kok percaya 340," ujar Mahfud.
Meskipun, lanjut Mahfud MD, ada selentingan adanya gerakan-gerakan agar Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
Dari kabar yang diterima Mahfud MD, gerakan-gerakan ini menginginkan Ferdy Sambo untuk dihukum angka, bukan huruf.
Artinya Ferdy Sambo hanya dihukum pidana penjara 20 tahun ke bawah, bukan hukuman seumur hidup atau mati.
"Saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan agar hukumannya angka saja, jangan huruf.
Jadi kalau angka 20 ke bawah, kalau huruf hukuman mati atau seumur hidup," ujar Mahfud dikutip dari tayangan di channel youtube Uya Kuya TV, pada Senin (16/1/2023).
Mahfud berharap selentingan-selentingan itu hanya fitnah saja.
"Tapi dengar ada gerakan begitu," ungkapnya.
Diakui Mahfud, persidangan kasus Ferdy Sambo ini sudah berjalan bagus.
Justru dia menyoroti kejanggalan-kejanggalan dari pengakuan Ferdy Sambo yang selalu bertahan karena ada pelecehan di Magelang.
Menurut Mahfud itu sesuatu yang tidak masuk akal.
"Bagaimana orang dilecehkan masih sempat jalan bersama dan macam-macam. Skenario juga, jawaban-jawabannya juga tidak terkonfirmasi. Misalnya ketika dia mengaku saya tidak perintah nembak. Tapi yang lain ada yang dengar," ungkap Mahfud,
Mahfud juga tidak percaya ada pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi.
"Saya sama sekali gak percaya ada pemerkosaan sampai sekarang. Saya mohon maaf tidak ingin mempengaruhi jalannya sidang, tapi sama sekali gak masuk akal," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menguraikan, Bharada E sebagai justice collaborator berhak mendapat reward berupa keringanan penjatuhan pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Di undang-undang itu diatur 3 bentuk reward yakni, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya.
"Ini sebagai pilihan baik kepada jaksa maupun hakim untuk memutuskan seperti apa pemidanaan terhadap Bharada E," kata Edwin dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa (18/1/2023).
Menurut Edwin, kaitan dengan ini, tidak ada sangkutpautnya dengan penerapan pasal yang akan dijeratkan ke Bharada E, apakah 340 atau 338 KUHP, tetapi pada reward pemidanaannya.
Dijelaskan Edwin, pidana percobaan ini artiya terdakwa tidak perlu menjalankan pidananya meskipun dia dinyatakan bersalah.
Sementara pidana bersyarat khsuus, hampir sama dengan pidana percobaan hanya saja ada syaratnya untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang hakim selama pemidanaan itu.
Sementara itu, pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkapkan, jika mengacu pada pertimbangan jaksa dalam tuntutan terdakwa Kuat Maruf, dia memperkirakan Bharada E tidak akan dituntut percobaan atau bersyarat.
Pasalnya dalam pertimbangan di tuntutan KUat Maruf itu jkasa menyebut tidak ada alasan pemaaf atau penghapus pidana seperti yang dijelaskan di Pasal 58 dan 51 KUHP.
"Keringanan tuntutan kelihatannya akan diberikan. Apakah sesuai permohonan LPSK? saya kira yang paling pas, jaksa penuntut umum lebih cenderung hukuman yang ringan, dibandingkan percobaan atau hukuman bersyarat," terang Jamin Ginting.
Hukuman yang lebih ringan itu misalnya tuntutan 4 tahun penjara atau separuh dari tuntutan Bripka Ricky Rizal.
"Ini lebih cenderung dilakukan jaksa penuntut umum," katanya.
Apakah jaksa harus menuruti LPSK?
Menurut Jamin, memang tidak ada keharusan jaksa harus menuruti rekomendasi LPSK.
Namun, kalau dilihat dari fakta persidangan, alasan untuk menolak rekomendasi LPSK itu sangat kecil.
"KIta ketahui dalam fakta peridangan, keterangan Eliezer berbeda, bahkan lebih sesuai dengan fakta. Dakwaan JPU saja keterangan Eliezer yang dimasukin," tukas Jamin Ginting.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.