Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TANGISAN Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Histeris, LPSK Kecewa Status JC Diabaikan

Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir J ricuh saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E 12 tahun penjara.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembunuhan Brigadir J. 

"Kami melihat perjuangan dari awal Richard Eliezer konsisten, berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan itu ditunjukkan. 

Hampir seluruh dakwaan berkas penuntutan keterangan Richard Eliezer didukung alat bukti lain. 

Kami akan terus brjuang, perjuangan tidak sampai di sini. Kami yakin keadilan ada untuk orang kecil. 

Keadilan ada untuk orang yang tertindas, 

Ketika richard sudah berani jujur, tuntutannya harus tinggi diantara terdakwa mencari otakm biarlah publik yang menilai," ujar Ronny Talapessy.  

"Kami akan terus berjuang secara maksimal, kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami ini. 

Jesewenang-wenangan kelas atas dan kelas bawah, yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja. 

Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," pungkas Ronny.

Semetara itu, Wakil Ketyua LPSK Susilaningtyas mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena tidak memperhatikan pihaknya.  

"Kami sangat sesalkan, surat LPSK berkaitan status JC kurang diperhatikan," katanya. 

Susilaningtias berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya buat richar. 

"Karena tanpa Richard, kasus ini tidak akan terungkap," katanya. 

Mahfud MD Sebut BIsa DIbebaskan 

Mahfud MD menyebut Bharada E layak divonis ringan. LPSK beri 3 opsi keringanan hukuman.
Mahfud MD menyebut Bharada E layak divonis ringan. LPSK beri 3 opsi keringanan hukuman. (kolase tribunnews/kompas.com)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) layak divonis ringan di perkara pembunuhan Brigadir J. 

Bahkan, menurut Mahfud MD, BHarada E bisa divonis bebas. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved