Brigadir J Dibunuh di Rumah Jenderal

6 ALASAN Jaksa Menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Berselingkuh, Ada Sikap Janggal Ferdy Sambo

Inilah alasan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J berselingkuh.

Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.COM/Istimewa
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memegang tangan Brigadir J semasa hidup. Terbaru, jaksa menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J berselingkuh. 

Arman menilai, asumsi dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua bisa menjadi contoh buruk terhadap korban kekerasan seksual.
Dia tetap berkeyakinan Putri mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Yosua.

"Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," ucap Arman.

Menurut Arman, jaksa penuntut umum hanya berasumsi soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua, seperti tercantum surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan hanya didasarkan pada hasil tes poligraf yang mereka nilai cacat hukum.

"Dan bertentangan dengan 2 alat bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," ujar Arman.

Arman mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologi forensik itu ahli justru menyampaikan keterangan Putri tentang dugaan kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel.

"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," ucap Arman.

Arman juga menyinggung soal keterangan asisten rumah tangga Putri, Susi, dan Kuat yang menerangkan kliennya pingsan di luar kamar diduga akibat pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.

"Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Ibu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah," papar Arman.

Hal yang sama diungkapan Irwan, kuasa hukum Kuat Maruf.

Irwan membantah kesimpulan jaksa bahwa Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.

"Dari persidangan awal sampai dengan sekarang, tidak ada indikasi itu. Tidak ada saksi yang menjelaskan mereka berselingkuh.
Tidak ada bukti yang bisa terkomnfirmasi bahwa mereka ada perselingkuhan," katanya.

Menurut Irwan, yang ada adalah pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.

"Rentetan peristiwanya ketika susi dan kuat maruf melihat ibu tergeletak di kamar, hasil pemeriksaan psikolog. Itu rangkaian yang bisa membuktikan itu terjadi pelecehan," tegasnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Kuat dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Putri Candrawathi Sebut Bantahan Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J Bakal Masuk Pleidoi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved