Brigadir J Dibunuh di Rumah Jenderal
6 ALASAN Jaksa Menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Berselingkuh, Ada Sikap Janggal Ferdy Sambo
Inilah alasan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J berselingkuh.
SURYA.CO.ID - Inilah alasan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J (Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat) kepada Putri Candrawathi.
Jaksa justru menyebut adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J yang menjadi pemicu peristiwa berdarah di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 silam.
Meski tanpa menyebutkan bukti-bukti materiil terkait dugaan perselingkuhan ini, namun jaksa penuntut umum berani menyimpulkan adanya perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Sebelum menyimpulkan adanya perselingkuhan ini, jaksa menguraikan sejumlah fakta-fakta persidangan, berikut diantaranya:
1. Tes poligraf Putri Candrawathi tidak jujur
Baca juga: SIASAT Putri Candrawathi Mengiba Hakim Tercium Ayah Brigadir J, Sebut Ferdy Sambo Patut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum mendasarkan kesimpulannya itu berdasarkan hasil tes poligraf yang diuraikan ahli Aji Febriyanto di persidangan.
Termasuk BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf yang dilakukan pada 9 September 2022 lalu.
"Aji Febriyanto selaku ahli poligraf menyatakan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diberi pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua," sebut jaksa.
Ini menurut jaksa telah mementahkan pendapat ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani yang menyebut ada indikasi kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawarhi.
Jaksa juga mengutip pendapat kriminolog Prof M Mustofa yang menyatakan bahwa pelecehan seksual bisa menjadi motif apabila dikuatkan dengan alat bukti. Serta hasil psikologi forensik bisa digunakan namun diperkuat bukti lain.
Sementara bukti lain di perkara ini tidak ada yang mendukung adanya dugaan pelecehan seksual itu, termasuk keterangan Susi dan Bharada E di persidangan yang mengaku tidak tahu menahu adanya klaim Putri Candrawathi tersebut.
2. Putri tidak mandi
Alasan lain yang membuat jaksa menuyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual adalah setelah kejadian, Putri Candrawathi tidak mandi, membersihkan badan dan mengganti pakaian.
"Padahal ada Susi sebagai ART, perempuan yang dapat membantunya," sebut jaksa.
3. Putri candrawathi tidak periksa ke dokter
Fakta lain yang membuat jaksa berkesimpulan tidak adanya pelecehan adalah sikap Putri Candrawathi yang tidak memeriksakan diri ke dokter pasca dugaan pelecehan yang diklaimnya.
"Padahal Putri Candrawathi seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan," sebut jaksa.
Selain itu, inisiatif putri yang meminta bertemu dengan Brigadir J setelah kejadian itu juga dinilai janggal.
Apalagi pertemuannya berlangsung selama 10 hingga 15 menit dalam kamar tertutup.
5. Tindakan janggal Ferdy Sambo
Menurut jaksa, tindakan Ferdy Sambo yang tidak meminta visum kepada Putri Candrawathi juga dinilai janggal.
Hal ini beralasan karena Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagia penyidik.
Selain itu, tindakan Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi dalam satu mobil bersama Brigadir J saat akan isoman ke Duren Tiga juga dinilai janggal.
6. Pernyataan Kuat Maruf
Fakta lain yang membuat jaksa percaya adanya perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J adalah pernyataan Kuat Maruf.
Di persidangan terungkap Kuat Maruf pernah menyarankan Putri Candrawathi untuk melapor Ferdy Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangganya.
"Dapat disimpulkan tidak adanya pelecehan di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat," tegas jaksa.
Bantahan Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan bakal membantah asumsi dugaan perselingkuhan antara kliennya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf melalui pleidoi atau nota pembelaan.
"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan/pleidoi," kata Arman dalam keterangan yang diterima, Senin (16/1/2023).
"Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan pemaksaan asumsi dan kronologis yang tidak logis seperti yang disajikan JPU," lanjut Arman.
Arman menilai, asumsi dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua bisa menjadi contoh buruk terhadap korban kekerasan seksual.
Dia tetap berkeyakinan Putri mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Yosua.
"Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," ucap Arman.
Menurut Arman, jaksa penuntut umum hanya berasumsi soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua, seperti tercantum surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan hanya didasarkan pada hasil tes poligraf yang mereka nilai cacat hukum.
"Dan bertentangan dengan 2 alat bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," ujar Arman.
Arman mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologi forensik itu ahli justru menyampaikan keterangan Putri tentang dugaan kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel.
"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," ucap Arman.
Arman juga menyinggung soal keterangan asisten rumah tangga Putri, Susi, dan Kuat yang menerangkan kliennya pingsan di luar kamar diduga akibat pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.
"Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Ibu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah," papar Arman.
Hal yang sama diungkapan Irwan, kuasa hukum Kuat Maruf.
Irwan membantah kesimpulan jaksa bahwa Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
"Dari persidangan awal sampai dengan sekarang, tidak ada indikasi itu. Tidak ada saksi yang menjelaskan mereka berselingkuh.
Tidak ada bukti yang bisa terkomnfirmasi bahwa mereka ada perselingkuhan," katanya.
Menurut Irwan, yang ada adalah pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
"Rentetan peristiwanya ketika susi dan kuat maruf melihat ibu tergeletak di kamar, hasil pemeriksaan psikolog. Itu rangkaian yang bisa membuktikan itu terjadi pelecehan," tegasnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menyatakan Kuat dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Putri Candrawathi Sebut Bantahan Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J Bakal Masuk Pleidoi"
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J
Brigadir J
pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dan Brigadir J Berselingkuh
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
SIASAT Putri Candrawathi Mengiba Hakim Tercium Ayah Brigadir J, Sebut Ferdy Sambo Patut Hukuman Mati |
![]() |
---|
NASIB BEDA Bharada E dan Arif Rahman yang Berani Lawan Ferdy Sambo, Kondisi Keluarga Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
KETAKUTAN Arif Rahman setelah Bantah Ferdy Sambo di Sidang: Istri Takut, Ajudan Saja Disuruh Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.