Brigadir J Dibunuh di Rumah Jenderal

6 ALASAN Jaksa Menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Berselingkuh, Ada Sikap Janggal Ferdy Sambo

Inilah alasan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J berselingkuh.

Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.COM/Istimewa
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memegang tangan Brigadir J semasa hidup. Terbaru, jaksa menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J berselingkuh. 

Fakta lain yang membuat jaksa berkesimpulan tidak adanya pelecehan adalah sikap Putri Candrawathi yang tidak memeriksakan diri ke dokter pasca dugaan pelecehan yang diklaimnya.

"Padahal Putri Candrawathi seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan," sebut jaksa.   

Selain itu, inisiatif putri yang meminta bertemu dengan Brigadir J setelah kejadian itu juga dinilai janggal.

Apalagi pertemuannya berlangsung selama 10 hingga 15 menit dalam kamar tertutup.

5. Tindakan janggal Ferdy Sambo

Menurut jaksa, tindakan Ferdy Sambo yang tidak meminta visum kepada Putri Candrawathi juga dinilai janggal.

Hal ini beralasan karena Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagia penyidik.

Selain itu, tindakan Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi dalam satu mobil bersama Brigadir J saat akan isoman ke Duren Tiga juga dinilai janggal.

6. Pernyataan Kuat Maruf

Fakta lain yang membuat jaksa percaya adanya perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J adalah pernyataan Kuat Maruf.

Di persidangan terungkap Kuat Maruf pernah menyarankan Putri Candrawathi untuk melapor Ferdy Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangganya.

"Dapat disimpulkan tidak adanya pelecehan di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat," tegas jaksa.

Bantahan Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Simak fakta baru Pengakuan Putri Candrawathi Soal Pelecehan.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Simak fakta baru Pengakuan Putri Candrawathi Soal Pelecehan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan bakal membantah asumsi dugaan perselingkuhan antara kliennya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf melalui pleidoi atau nota pembelaan.

"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan/pleidoi," kata Arman dalam keterangan yang diterima, Senin (16/1/2023).

"Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan pemaksaan asumsi dan kronologis yang tidak logis seperti yang disajikan JPU," lanjut Arman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved