Siapa Pengganti Lukas Enembe yang Ditangkap KPK? Ini Kata Kemendagri Soal Nasib Pemprov Papua
Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (9/1/2023) kemarin, berimbas pada Pemprov Papua. Siapa penggantinya?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Saat itu tiba-tiba sejumlah anggota KPK datang dan melakukan upaya penangkapan.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Prabowo.
"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny dalam tayangan Breaking News KOMPAS TV.
Polda Papua pun menurunkan seluruh personel operasional termasuk Polres Kota Jayapura dan Polres Sentani.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan jalur lalu lintas maupun di titik-titik kerawanan yang menjadi sentra rawan pengumpulan massa pendukung Lukas Enembe.
Hingga Selasa (10/1/2023) siang, Lukas Enembe masih berada di Mako Brimob Kotaraja Papua.
Sebelum penangkapan, KPK sempat memikirkan cara terbaik untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe dari tanah Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat setempat untuk terus memantau situasi di lokasi.
"Kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat dari Kapolda Papua, Kodim, dan Kabinda untuk mengasses situasi kondisi di Jayapura," kata Alex kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Alex menjelaskan selama ini KPK belum melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe sebab menghindari potensi konflik horizontal.
Sebab Lukas Enembe cenderung mengumpulkan massa masyarakat lokal di Papua untuk membentenginya.
"Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan. Tentu yang memahami situasi setempat yaitu aparat setempat. Kami terus melakukan koordinasi," ujarnya.
Oleh karena itu, Alex meminta agar Lukas Enembe bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Jakarta.
Sementara soal permohonan Lukas berobat ke Singapura, KPK juga tidak akan melarang.
Tetapi, kata Alex, ia harus berstatus sebagai tahanan KPK terlebih dulu.
"Yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," tandasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.