Siapa Pengganti Lukas Enembe yang Ditangkap KPK? Ini Kata Kemendagri Soal Nasib Pemprov Papua
Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (9/1/2023) kemarin, berimbas pada Pemprov Papua. Siapa penggantinya?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (9/1/2023) kemarin, berimbas pada Pemerintah Provinsi (pemprov) Papua.
Pasalnya, tidak ada pengambil kebijakan strategis secara praktis di Pemprov Papua saat ini.
Sampai saat ini belum ada pengganti Lukas Enembe untuk memimpin Pemprov Papua.
Ketiadaan pengambil kebijakan strategis di Papua secara praktis juga disebabkan kosongnya kursi wakil gubernur Papua.
Jabatan Wagub Papua yang sebelumnya diduduki Klemen Tinal sejak 2014 belum menemukan penghuni barunya, setelah Klemen tutup usia pada 21 Mei 2021 akibat serangan jantung.
DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat untuk menentukan satu nama Wakil Gubernur (Wagub) Papua hingga sekarang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa mereka bakal mencermati proses dan tindakan hukum terhadap Lukas Enembe yang saat ini dilakukan KPK.
"Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (11/1/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Papua Tanpa Pemimpin: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal'.
Benni mengatakan, langkah lanjutan pemerintah akan bergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK.
"Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Lukas Enembe sampai saat ini diketahui belum berstatus terdakwa.
Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang makan siang di sebuah restoran di Kotaraja.
Saat itu tiba-tiba sejumlah anggota KPK datang dan melakukan upaya penangkapan.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Prabowo.
"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny dalam tayangan Breaking News KOMPAS TV.
Polda Papua pun menurunkan seluruh personel operasional termasuk Polres Kota Jayapura dan Polres Sentani.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan jalur lalu lintas maupun di titik-titik kerawanan yang menjadi sentra rawan pengumpulan massa pendukung Lukas Enembe.
Hingga Selasa (10/1/2023) siang, Lukas Enembe masih berada di Mako Brimob Kotaraja Papua.
Sebelum penangkapan, KPK sempat memikirkan cara terbaik untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe dari tanah Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat setempat untuk terus memantau situasi di lokasi.
"Kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat dari Kapolda Papua, Kodim, dan Kabinda untuk mengasses situasi kondisi di Jayapura," kata Alex kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Alex menjelaskan selama ini KPK belum melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe sebab menghindari potensi konflik horizontal.
Sebab Lukas Enembe cenderung mengumpulkan massa masyarakat lokal di Papua untuk membentenginya.
"Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan. Tentu yang memahami situasi setempat yaitu aparat setempat. Kami terus melakukan koordinasi," ujarnya.
Oleh karena itu, Alex meminta agar Lukas Enembe bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Jakarta.
Sementara soal permohonan Lukas berobat ke Singapura, KPK juga tidak akan melarang.
Tetapi, kata Alex, ia harus berstatus sebagai tahanan KPK terlebih dulu.
"Yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," tandasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.