Siapa Pengganti Lukas Enembe yang Ditangkap KPK? Ini Kata Kemendagri Soal Nasib Pemprov Papua

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (9/1/2023) kemarin, berimbas pada Pemprov Papua. Siapa penggantinya?

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di RSPAD. Lantas Siapa Pengganti Lukas Enembe yang Ditangkap KPK? 

SURYA.co.id - Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (9/1/2023) kemarin, berimbas pada Pemerintah Provinsi (pemprov) Papua.

Pasalnya, tidak ada pengambil kebijakan strategis secara praktis di Pemprov Papua saat ini.

Sampai saat ini belum ada pengganti Lukas Enembe untuk memimpin Pemprov Papua.

Ketiadaan pengambil kebijakan strategis di Papua secara praktis juga disebabkan kosongnya kursi wakil gubernur Papua.

Jabatan Wagub Papua yang sebelumnya diduduki Klemen Tinal sejak 2014 belum menemukan penghuni barunya, setelah Klemen tutup usia pada 21 Mei 2021 akibat serangan jantung.

DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat untuk menentukan satu nama Wakil Gubernur (Wagub) Papua hingga sekarang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa mereka bakal mencermati proses dan tindakan hukum terhadap Lukas Enembe yang saat ini dilakukan KPK.

"Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (11/1/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Papua Tanpa Pemimpin: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal'.

Benni mengatakan, langkah lanjutan pemerintah akan bergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK.

"Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Lukas Enembe sampai saat ini diketahui belum berstatus terdakwa.

Kronologi Penangkapan

Lukas Enembe saat ditangkap KPK dan diterbangkan di bandara Sentani. Panangkapan Lukas Enembe berimbas cukup parah.
Lukas Enembe saat ditangkap KPK dan diterbangkan di bandara Sentani. Panangkapan Lukas Enembe berimbas cukup parah. (Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo)

Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang makan siang di sebuah restoran di Kotaraja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved