Berita Gresik

Pria di Gresik Tega Hamili Putri Tiri yang Berstatus Siswi SMP, Sang Ibu Kok Malah Berusaha Menutupi

Pria di Kecamatan Benjeng, Gresik, tega menyetubuhi putri tirinya hingga hamil. Namun, ibu kandung korban malah terkesan menutupi dengan lakukan ini

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Tampang AG (55) pria yang tega menghamili putri tirinya, saat diamankan di Mapolres Gresik, Kamis (5/1/2023). 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses lebih lanjut," jelas Aldhino.

Kini, AG resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara ibu korban yang selama ini berusaha menutup-nutupi perbuatan suami sirinya itu, akhirnya mengaku. 

"Pelakunya sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan, Kamis (5/1/2023).

Meski sudah menikahi ibunya, nafsu AG tak terbendung melihat putri tirinya itu.

Selama ini, AG diketahui bekerja sebagai tukang servis alat elektronik.

Mirisnya, akibat perbuatan ayah tiri yang tak punya malu itu, korban putus sekolah karena berbadan dua.

Selama enam tahun menikah secara siri dengan ibu korban, AG belum dikaruniai anak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih menambahkan, AG dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Hepi.

Kini keluarga kecil itu dipisahkan oleh jeruji besi. AG mendekam di penjara, sedangkan Bunga saat ini berada di Shelter Dinas Sosial, sang ibu pulang seorang diri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved