Waspadai Obat Ilegal, Berikut 7 Cirinya Menurut BPOM: Informasi Produsen Tidak Terbaca Jelas
Simak 7 ciri obat menurut BPOM, mulai dari efek hingga informasi produsen tidak terbaca dengan jelas
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Jika Anda mencurigai obat yang diduga palsu atau ilegal, Anda bisa melaporkannya ke HALOBPOM melalui laman https://bpom.lapor.go.id/. Saat melakukan pelaporan, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya:
- Identitas diri
- Nama produk yang dilaporkan
- Nomor Izin Edar (jika ada)
- Nomor bets (jika ada)
- Tanggal pembelian
- Nama tempat pembelian
- Alamat tempat pembelian
- Foto produk.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id