Waspadai Obat Ilegal, Berikut 7 Cirinya Menurut BPOM: Informasi Produsen Tidak Terbaca Jelas

Simak 7 ciri obat menurut BPOM, mulai dari efek hingga informasi produsen tidak terbaca dengan jelas

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock
7 Ciri Obat Ilegal Menurut BPOM 

Jika Anda mencurigai obat yang diduga palsu atau ilegal, Anda bisa melaporkannya ke HALOBPOM melalui laman https://bpom.lapor.go.id/. Saat melakukan pelaporan, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya:

  • Identitas diri
  • Nama produk yang dilaporkan
  • Nomor Izin Edar (jika ada)
  • Nomor bets (jika ada)
  • Tanggal pembelian
  • Nama tempat pembelian
  • Alamat tempat pembelian
  • Foto produk.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved