Waspadai Obat Ilegal, Berikut 7 Cirinya Menurut BPOM: Informasi Produsen Tidak Terbaca Jelas

Simak 7 ciri obat menurut BPOM, mulai dari efek hingga informasi produsen tidak terbaca dengan jelas

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock
7 Ciri Obat Ilegal Menurut BPOM 

Konsumsi obat palsu juga bisa memperparah penyakit penderita, bahkan menyebabkan kematian.

Baca juga: Awasi Peredaran Obat Sirup Terlarang, Tim Gabungan Loka POM Sidak Sejumlah Apotek di Kota Kediri

Tips Menghindari Obat Palsu

Untuk menghindari konsumsi obat palsu, masyarakat bisa melakukan sejumlah pencegahan. Berikut cara untuk terhindar dari obat palsu:

1. Beli obat di fasilitas kefarmasian

Pastikan Anda membeli obat di pelayanan kefarmasian yang berizin. Namun, jika Anda membeli obat secara online, pastikan membelinya di sarana berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

2. Beli dengan resep

Sebaiknya, beli obat berdasarkan resep dari dokter, terutama untuk obat keras berlabel warna merah.

3. Cermati harga

Waspadai harga obat yang terlalu murah atau terlalu mahal dari harga di pasaran.

4. Waspada pada iklan obat I

klan obat yang berlebihan justru patut untuk diwaspadai. Contoh iklan obat yang berlebihan ini misalnya menuliskan kata "Ampuh" untuk mempromosikan produk obat tersebut.

5. Cek KLIK

Saat membeli obat, Anda sebaiknya selalu melakukan pengecekan KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa. Jika membeli online, Anda bisa menanyakan hal tersebut kepada penjual.

6. Cek legalitas produk

Untuk memastikan legalitas produk, Anda bisa melakukan pengecekan obat melalui BPOM Mobile. Aplikasi ini bisa diunduh di Appstore atau Palystore.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved