Waspadai Obat Ilegal, Berikut 7 Cirinya Menurut BPOM: Informasi Produsen Tidak Terbaca Jelas
Simak 7 ciri obat menurut BPOM, mulai dari efek hingga informasi produsen tidak terbaca dengan jelas
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Tidak menutup kemungkinan masih banyak obat ilegal yang beredar di pasaran.
Oleh sebab itu, masyarakat patut wasapada dan berhati-hati memilih obat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan 7 ciri obat ilegal.
Salah satunya yakni informasi produsen tidak terbaca dengan jelas.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan di bawah ini.
Melansir Kompas.com, obat ilegal termasuk ke dalam obat palsu.
Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (yang tidak mau disebutkan namanya) mengatakan bahwa sejumlah obat palsu mencantumkan izin edar.
Baca juga: Pabrik Obat Sirup di Kota Kediri Tersangka Tapi Masih Beroperasi, Pendemo Tuding Polisi Main Mata
"Tapi ada juga obat palsu yang mencantumkan izin edar tapi diproduksi oleh yang tidak berwenang melakukan produksi," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Izin edar palsu itu bisa diperoleh dengan meniru obat lain yang sudah punya izin edar. Padahal, izin edar obat yang resmi harus dikeluarkan dari BPOM.
Dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, berikut beberapa ciri-ciri obat palsu yang harus diketahui:
- Efek yang dirasakan berbeda dari obat asli. Beberapa bahkan tidak memberikan efek sama sekali.
- Informasi yang tercantum tidak sesuai dengan informasi yang disetujui.
- Kondisi kemasan tidak baik. Warna kemasan berbeda dari yang biasanya beredar secara resmi.
- Informasi produsen, nomor bets, dan tanggal kedaluwarsa tidak ditulis dan tidak terbaca dengan jelas.
- Ada kesalahan penggunaan bahasa, tata bahasa, dan ejaan dalam penulisan.
- Ada kecurigaan terhadap sumber, harga, dan keaslian dokumen produk.
- Produk memiliki tampilan, bau, dan rasa yang tidak semestinya.
Dampak Penggunaan Obat Palsu
Jika dikonsumsi, obat palsu bisa memberikan dampak yang buruk bagi tubuh.
Konsumsi obat palsu bisa menurunkan bahkan menghilangkan efektivitas obat.
Selain itu, obat palsu juga menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan.
Pasalnya, obat palsu umumnya menggunakan bahan aktif yang tidak tepat.
Konsumsi obat palsu juga bisa memperparah penyakit penderita, bahkan menyebabkan kematian.
Baca juga: Awasi Peredaran Obat Sirup Terlarang, Tim Gabungan Loka POM Sidak Sejumlah Apotek di Kota Kediri
Tips Menghindari Obat Palsu
Untuk menghindari konsumsi obat palsu, masyarakat bisa melakukan sejumlah pencegahan. Berikut cara untuk terhindar dari obat palsu:
1. Beli obat di fasilitas kefarmasian
Pastikan Anda membeli obat di pelayanan kefarmasian yang berizin. Namun, jika Anda membeli obat secara online, pastikan membelinya di sarana berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
2. Beli dengan resep
Sebaiknya, beli obat berdasarkan resep dari dokter, terutama untuk obat keras berlabel warna merah.
3. Cermati harga
Waspadai harga obat yang terlalu murah atau terlalu mahal dari harga di pasaran.
4. Waspada pada iklan obat I
klan obat yang berlebihan justru patut untuk diwaspadai. Contoh iklan obat yang berlebihan ini misalnya menuliskan kata "Ampuh" untuk mempromosikan produk obat tersebut.
5. Cek KLIK
Saat membeli obat, Anda sebaiknya selalu melakukan pengecekan KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa. Jika membeli online, Anda bisa menanyakan hal tersebut kepada penjual.
6. Cek legalitas produk
Untuk memastikan legalitas produk, Anda bisa melakukan pengecekan obat melalui BPOM Mobile. Aplikasi ini bisa diunduh di Appstore atau Palystore.
Jika Anda mencurigai obat yang diduga palsu atau ilegal, Anda bisa melaporkannya ke HALOBPOM melalui laman https://bpom.lapor.go.id/. Saat melakukan pelaporan, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya:
- Identitas diri
- Nama produk yang dilaporkan
- Nomor Izin Edar (jika ada)
- Nomor bets (jika ada)
- Tanggal pembelian
- Nama tempat pembelian
- Alamat tempat pembelian
- Foto produk.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id