Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
JERITAN HATI 5 Anak Buah Ferdy Sambo Tercurah di Sidang, Terbaru Chuck Putranto: Bapak Tega Ke Saya
Jeritan hati anak buah Ferdy Sambo kembali terungkap di sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
"Wakaden Paminal," kata Arif.
"Saudara dibohongi seperti ini, saudara sudah di PTDH, kemudian saudara menjalani pidananya," kata hakim.
Arif hanya terdiam, dan terlihat matanya berkaca-kaca.
Awalnya, Arif mengatakan, dia merusak laptop lantaran diperintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Sambo juga menghubunginya tentang perintahnya itu untuk memusnahkan laptop apakah sudah dilakukan ataukah belum, dia pun menjawab sudah melaksanakannya meski sejatinya perintah itu belum dilakukan lantaran laptop yang berisi rekaman CCTV itu dibawa Baiquni Wibowo.
"Akhirnya, ketika Baiquni sudah menyerahkan laptop kepada saya dan sudah disampaikan sudah terbekup, sudah terformat bang, ok. Kemudian saya rusak laptop tersebut, saya sempat ragu, makanya saya masih simpan (salinannya), baru saya musnahkan Yang Mulia," tutur Arif.
Arif menerangkan, dia sempat ragu untuk memusnahkan bukti rekaman CCTV yang ada di laptop lantaran penjelasan Kapolres Jaksel kala itu dan Ferdy Sambo tentang peristiwa kematian Brigadir J berbeda dengan isi rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga, padahal penjelasan Sambo dan Kapolres Jaksel menyebutkan, aksi tembak-menembak hingga membuat Brigadir J tewas sudah terjadi sejak sebelum Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
"Saya mendengar hal berbeda disampaikan oleh Kapolres (saat konfrensi pers di televisi), yang disampaikan oleh pak FS, berbeda dengan apa yang ada di CCTV," kata Arif.
Arif mengakui memusnahkan bukti itu hanya mengikuti perintah Sambo saja selaku atasanny.
4. AKBP Ridwan Soplanit Beri Pertanyaan Menohok

AKBP Ridwan Soplanit, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dihadirkan untuk bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (29/11/2022).
Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, AKBP Ridwan Soplanit pun mengajukan pertanyaan menohok untuk Ferdy Sambo yang duduk di samping kuasa hukumnya.
"Mungkin, sebelum saya beralih yang (saksi) lain, saya diberi kesempatan ke Pak Sambo, Yang Mulia," kata Ridwan Soplanit meminta izin menyampaikan sesuatu ke Ferdy Sambo.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo: kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini," seru Ridwan sambil menoleh ke arah Ferdy Sambo.
Tampak Ferdy Sambo yang berada di samping kuasa hukumnya mengangguk-anggukkan kepalanya.
Setelah itu, itu dia melihat ke bawah seperti menuliskan sesuatu di bukunya.
Tak jelas ekspresi mukanya, karena saat itu Ferdy Sambo mengenakan masker hitam yang menutup lebih separuh wajahnya.
Sebelum memberikan pertanyaan menohok, Ridwan menerangkan bahwa akibat kasus ini dia harus menjalani penahanan 30 hari di penempatan khusus.
Setelah itu dia menjalani sidang kode etik dan divonis hukuman demosi selama 8 tahun.
"Atas kesalahan apa," tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso,
"Kurang profesional, Yang Mulia," jawab Ridwan.
Ridwan pun mengurai letak ketidakprofesionalan dia dalam menangani kasus ini.
"Mulai dari olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain.
Terkait dengan masalah LP saat itu tidak ada dasar LHP," akunya.
Ridwan juga mengakui akibat kasus ini karirnya terhambat, padahal dia sudah mengikuti Sespim.