Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

JERITAN HATI 5 Anak Buah Ferdy Sambo Tercurah di Sidang, Terbaru Chuck Putranto: Bapak Tega Ke Saya

Jeritan hati anak buah Ferdy Sambo kembali terungkap di sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Chuck Putranto memberi pertanyaan menohok ke Ferdy Sambo saat eks Kadiv Propam itu bersaksi untuknya di sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. 

Kekecewaan itu disampaikan Susanto dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) tepat di depan Ferdy Sambo. Susanto dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Kekecewaan itu disampaikan Susanto dengan nada terisak, dia mengaku merasa kesal dengan Ferdy Sambo yang merupakan Jenderal Polisi.

"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid (cemas) nonton TV, media sosial," kata Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, akibat terseret kasus ini, karirnya di kepolisian juga akan hancur.

Padahal Susanto mengaku sudah mengabdi di Korps Bhayangkara selama 30 tahun lamanya.

"Jenderal kok tega menghancurkan kami, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadri terendah pengabdian saya," tutur dia.

Sebagai informasi, akibat terseret kasus ini Susanto dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan didemosi selama 3 tahun dan ditempatkan khusus selama 29 hari.

"Belum yang lain-lain yang mulia, anggota-anggota hebat Polda Metro, Jakarta Selatan, bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!," kata Susanto sambil terisak.

3. AKBP Arif Rahman Menangis Akui di-PTDH

AKBP Arif Rahman membeber pakaian Brigadir J yang dilihatnya di ruang otopsi.
AKBP Arif Rahman membeber pakaian Brigadir J yang dilihatnya di ruang otopsi. (kolase kompas TV/istimewa)

Tak hanya Kombes Susanto yang menangis, mantan Wakaden Paminal AKBP Arif Rahman juga berkaca-kaca saat bersaksi di sidang. 

Hal itu terjadi saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah AKBP Arif Rahman ikut disidang kode etik dalam kasus ini. 

Arif mengakui dan menyebut dia telah diputus Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Lalu, hakim menanyakan perasaan mantan Kapolres Jember, Jawa Timur tersebut. "Saat ini dijadikan terdakwa, bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim di persidangan, Selasa (6/12/2022).

"Sedih Yang Mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif sambil menangis.

"Apa jabatan saudara sebelumnya?" tanya hakim lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved