Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
JERITAN HATI 5 Anak Buah Ferdy Sambo Tercurah di Sidang, Terbaru Chuck Putranto: Bapak Tega Ke Saya
Jeritan hati anak buah Ferdy Sambo kembali terungkap di sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
SURYA.CO.ID - Jeritan hati anak buah Ferdy Sambo kembali terungkap di sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Kali ini jeritan hati Chuck Putranto, Mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Dengan suara bergetar Chuck Putranto bertanya ke Ferdy Sambo, kesalahan apa yang telah diperbuat sehingga suami Putri Candrawathi itu tega menyeretnya dalam kasus obstruction of justice.
Jerita hati Chuck Putranto itu diungkapkan saat dia diminta memberi tanggapan atas kesaksian Ferdy Sambo dalam kasusnya.
Seusai memberikan tanggapan, Chuck Putranto izin ke majelis hakim untuk menyampaikan sesuatu.
Baca juga: AKHIRNYA Ferdy Sambo Akui Anak Buah Tak Ada yang Berani Tolak Perintahnya: Berani Lapor Atasan Saya
"Ini hal yang penting menurut saya yang mulia. Karena selama 5 bulan ditambah dengan saya dipadsus.
Pertanyaan yang sangat mendasar, kepada Pak Ferdy Sambo, apakah saya pernah berbuat salah, selama pelaksanaan dinas, sehingga bapak tega kepada saya," ungkap Chuck Putranto dengan suara bergetar.
Menurut Chuck Putranto yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang kode etik Polri, selama ini dia sudah melakukan yang terbaik untuk Ferdy Sambo.
"Karena apa yang saya jalankan selama saya bergabung dengan bapak, selalu saya lakukan yang terbaik," dengan suara menahan tangis.
Menanggapi jeritan hati Chuck Putranto, Ferdy Sambo mengakui salah.
"Saya sudah sampaikan bahwa saya salah, saya bertanggungjawab terhadap perintah yang salah itu. Sudah berulang kali dalam pertemuan dengan adik-adik ini saya ucapkan permohonan maaf buat mereka dan keluarga. Saya mohon diperingan hukuman bagi beliau atau yang terbaik," ucap Ferdy Sambo.
Sebelum Chuck Putranto, tiga polisi juga telah mengungkapkan jeritan hatinya di sidang.
Berikut sosok mereka:
1. Lulusan Terbaik Akpol Tahan Marah

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto ingin marah di depan Ferdy Sambo, namun hal itu diurungkan.
Keinginan marah itu diungkapkan AKP Irfan Widyanto saat diminta memberi tanggapan atas kesaksian Ferdy Sambo di sidang kasusnya yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam.
Saat itu AKP Irfan Widyanto menyampaikan tak ada tanggapan untuk kesaksian Ferdy Sambo.
"Mohon izin yang mulia, saya tidak ada tanggapan. Awalnya saya hanya ingin marah," kata Irfan sambil membetulkan masker hitam yang melekat di wajahnya.
Setelah itu lulusan terbaik Akpol 2010 itu tampak tertunduk sambil sesekali tangannya menekan hidung seolah menahan tangis.
"Bagaimana?," tanya hakim lagi.
"Saya tidak ada tanggapan yang mulia," ucap Irfan lagi dengan suara bergetar.
Tangannya tampak merapikan buku di depannya sambil terus menunduk.
Kuasa hukum yang berada di sampingnya, tampak menenangkan dengan menepuk punggung Irfan.
Irfan tertunduk sambil terus menekan hidung seperti menahan tangis.
Saat itu lah hakim memberikan nasehat untuk peraih Adhi Makayasa Akpol 2010.
"Kalau kemarahan itu ya pada akhirnya menjadi penyesalan. Orang kuat, itu yang bisa menahan amarahnya," ucap hakim.
Setelah itu hakim mempersilakan Ferdy Sambo meninggalkan tempat duduknya.
Ferdy Sambo langsung beranjak menuju tempat Irfan dan menyalaminya.
2. Kombes Susanto Sebut 'Jenderal Kok Bohong'

Mantan Kabag Gakkum Polri Kombes Susanto Haris juga menyampaikan kekecewaannya karena ikut terseret kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Kekecewaan itu disampaikan Susanto dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) tepat di depan Ferdy Sambo. Susanto dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Kekecewaan itu disampaikan Susanto dengan nada terisak, dia mengaku merasa kesal dengan Ferdy Sambo yang merupakan Jenderal Polisi.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid (cemas) nonton TV, media sosial," kata Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, akibat terseret kasus ini, karirnya di kepolisian juga akan hancur.
Padahal Susanto mengaku sudah mengabdi di Korps Bhayangkara selama 30 tahun lamanya.
"Jenderal kok tega menghancurkan kami, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadri terendah pengabdian saya," tutur dia.
Sebagai informasi, akibat terseret kasus ini Susanto dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan didemosi selama 3 tahun dan ditempatkan khusus selama 29 hari.
"Belum yang lain-lain yang mulia, anggota-anggota hebat Polda Metro, Jakarta Selatan, bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!," kata Susanto sambil terisak.
3. AKBP Arif Rahman Menangis Akui di-PTDH

Tak hanya Kombes Susanto yang menangis, mantan Wakaden Paminal AKBP Arif Rahman juga berkaca-kaca saat bersaksi di sidang.
Hal itu terjadi saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah AKBP Arif Rahman ikut disidang kode etik dalam kasus ini.
Arif mengakui dan menyebut dia telah diputus Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Lalu, hakim menanyakan perasaan mantan Kapolres Jember, Jawa Timur tersebut. "Saat ini dijadikan terdakwa, bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim di persidangan, Selasa (6/12/2022).
"Sedih Yang Mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif sambil menangis.
"Apa jabatan saudara sebelumnya?" tanya hakim lagi.
"Wakaden Paminal," kata Arif.
"Saudara dibohongi seperti ini, saudara sudah di PTDH, kemudian saudara menjalani pidananya," kata hakim.
Arif hanya terdiam, dan terlihat matanya berkaca-kaca.
Awalnya, Arif mengatakan, dia merusak laptop lantaran diperintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Sambo juga menghubunginya tentang perintahnya itu untuk memusnahkan laptop apakah sudah dilakukan ataukah belum, dia pun menjawab sudah melaksanakannya meski sejatinya perintah itu belum dilakukan lantaran laptop yang berisi rekaman CCTV itu dibawa Baiquni Wibowo.
"Akhirnya, ketika Baiquni sudah menyerahkan laptop kepada saya dan sudah disampaikan sudah terbekup, sudah terformat bang, ok. Kemudian saya rusak laptop tersebut, saya sempat ragu, makanya saya masih simpan (salinannya), baru saya musnahkan Yang Mulia," tutur Arif.
Arif menerangkan, dia sempat ragu untuk memusnahkan bukti rekaman CCTV yang ada di laptop lantaran penjelasan Kapolres Jaksel kala itu dan Ferdy Sambo tentang peristiwa kematian Brigadir J berbeda dengan isi rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga, padahal penjelasan Sambo dan Kapolres Jaksel menyebutkan, aksi tembak-menembak hingga membuat Brigadir J tewas sudah terjadi sejak sebelum Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
"Saya mendengar hal berbeda disampaikan oleh Kapolres (saat konfrensi pers di televisi), yang disampaikan oleh pak FS, berbeda dengan apa yang ada di CCTV," kata Arif.
Arif mengakui memusnahkan bukti itu hanya mengikuti perintah Sambo saja selaku atasanny.
4. AKBP Ridwan Soplanit Beri Pertanyaan Menohok

AKBP Ridwan Soplanit, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dihadirkan untuk bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (29/11/2022).
Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, AKBP Ridwan Soplanit pun mengajukan pertanyaan menohok untuk Ferdy Sambo yang duduk di samping kuasa hukumnya.
"Mungkin, sebelum saya beralih yang (saksi) lain, saya diberi kesempatan ke Pak Sambo, Yang Mulia," kata Ridwan Soplanit meminta izin menyampaikan sesuatu ke Ferdy Sambo.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo: kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini," seru Ridwan sambil menoleh ke arah Ferdy Sambo.
Tampak Ferdy Sambo yang berada di samping kuasa hukumnya mengangguk-anggukkan kepalanya.
Setelah itu, itu dia melihat ke bawah seperti menuliskan sesuatu di bukunya.
Tak jelas ekspresi mukanya, karena saat itu Ferdy Sambo mengenakan masker hitam yang menutup lebih separuh wajahnya.
Sebelum memberikan pertanyaan menohok, Ridwan menerangkan bahwa akibat kasus ini dia harus menjalani penahanan 30 hari di penempatan khusus.
Setelah itu dia menjalani sidang kode etik dan divonis hukuman demosi selama 8 tahun.
"Atas kesalahan apa," tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso,
"Kurang profesional, Yang Mulia," jawab Ridwan.
Ridwan pun mengurai letak ketidakprofesionalan dia dalam menangani kasus ini.
"Mulai dari olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain.
Terkait dengan masalah LP saat itu tidak ada dasar LHP," akunya.
Ridwan juga mengakui akibat kasus ini karirnya terhambat, padahal dia sudah mengikuti Sespim.