BUKTI BARU Suap Dana Hibah yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim: Uang Rp 1 Miliar Ditemukan di Sini
Inilah bukti baru dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Inilah bukti baru dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Bukti baru ini berupa uang lebih dari Rp 1 miliar yang diamankan saat operasi penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).
Berdasarkan keterangan KPK sebelumnya, penggeledahan pada hari Senin dilakukan di ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Sementara, penggeledahan pada hari Selasa, penyidik fokus mencari barang bukti dari ruangan semua fraksi di DPRD Jatim.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengakui adanya bukti baru tersebut.
Baca juga: UPDATE Penggeledahan KPK di Kantor Gubernur Jatim: Bawa Flashdisc Sekdaprov, Adhy Bantah Diperiksa
“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Ali menuturkan, uang yang diamankan penyidik diduga masih berkaitan dengan perkara Sahat Simanjuntak.
“Segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” kata Ali.
Selain menggeledah kantor DPRD, KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Jatim.
Dalam operasi itu, penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak.
Penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah setempat dan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim.
Kemudian, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jatim juga tak luput dari penggeledahan.
“Dari kegiatan penggeledahan tsb ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.
Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).