Berita Tulungagung
Pria di Tulungagung yang Rudapaksa Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Dunia Dituntut 7 Tahun Penjara
Pria di Tulungagung terdakwa perudapaksa wanita korban kecelakaan lalu lintas hingga akhirnya korban meninggal dunia, dipidana penjara selama 7 tahun.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum menuntut Aris Dwi Bintoro (26) pidana penjara selama 7 tahun dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (29/11/2022).
Aris adalah terdakwa perudapaksa wanita korban kecelakaan lalu lintas, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, terdakwa terbukti dakwaan ke-1, pasal 286 KUHPidana.
"Terhadap terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun," terang Agung.
Sementara, barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX dan sebuah selimut dikembalikan ke terdakwa.
Barang bukti lain berupa kaus, celana jins, celana dalam dan BH dirampas untuk dimusnahkan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban meningal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesal, mengakui dan berterus terang serta sudah memberi santunan ke keluarga korban sebesar Rp 20 juta,' papar Agung.
Penasehat hukum terdakwa, Imam Yulianto SH mengaku meminta waktu untuk menyusun pledoi.
"Pledoi akan kami sampaikan Selasa depan. Juga akan disampaikan oleh terdakwa," terang Imam.
Imam menambahkan, pihaknya meminta hukuman seringan-ringannya.
Sebab sudah ada pemberian maaf dari keluarga besar korban.
Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari suami korban, terkait pemberian maaf terhadap terdakwa.
"Surat pernyataan pertama dibuat sebelum ada laporan. Lalu terbit laporan, ada proses perdamaian kedua," ungkap Imam.
Menurutnya, dengan perdamaian ini, maka rasa keadilan keluarga korban sudah terpenuhi.
Tulungagung
rudapaksa di Tulungagung
rudapaksa korban kecelakaan
Aris Dwi Bintoro
Agung Tri Radityo
SURYA.co.id
LWP NU Gencarkan Wakaf Uang di Tulungagung, Potensinya Secara Nasional Rp 180 Triliun per Tahun |
![]() |
---|
Penjualan Gas 3 KG di Tulungagung Tak Tepat Sasaran, Ada Orang Kaya Ikut Menikmati |
![]() |
---|
Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung Terbentuk, Warga Terdampak Diminta Pasang Patok |
![]() |
---|
Pria Tua Bangka di Tulungagung Tega Memangsa Putri Tiri Selama 4 Tahun, Berdalih Untuk Buang Sial |
![]() |
---|
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Indonesia Berhasil Mengendalikan Covid-19, Pandemi Memungkinkan Dicabut |
![]() |
---|