Berita Mojokerto
UMK Kota Mojokerto 2023 Naik Lebih Tinggi dari Usulan, Ini Penjelasan dari DPMPTSP Naker
Kenaikan UMK Kota Mojokerto 2023 jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan usulan dewan pengupahan atau Wali Kota Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - UMK Kota Mojokerto 2023 naik sebesar Rp 200 ribu, atau Rp 2.710.452,36 .
Kenaikan UMK 2023 ini, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan usulan dewan pengupahan atau Wali Kota Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur. Yakni sekitar Rp 180.790.00 atau 7,20 persen.
"Dalam SK tersebut, Upah Minimun Kota Mojokerto sebesar Rp 2.710.452,36.
UMK ini naik sebesar Rp 200.000 atau 7,96 persen dari UMK 2022," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Jumat (9/12/2022).
Dodik mengatakan, usulan kenaikan UMK Kota Mojokerto 2023 mengacu sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Pasal 6 ayat 3 dan ayat 4.
"Usulan kenaikannya itu sebesar Rp 180.790 atau 7,20 persen dari UMK 2022, sedangkan SK Gubernur kenaikannya sebesar Rp 200 ribu. Jadi lebih besar, beda sekitar Rp19 ribu," ungkapnya.
Lalu kenapa Gubernur Jatim menetapkan UMK Kota Mojokerto 2023 jauh lebih tinggi dibandingkan usulan pemerintah daerah?
Dodik menyebut, Permenaker Nomor 18 memiliki perhitungan dengan rumus-rumus salah satunya variabel α (Alpha) yang menyesuaikan kondisi daerah setempat.
Variabel alpha yang salah satunya kontribusi pekerja, itu menjadi patokan utama yang mempengaruhi besaran kenaikan UMK tersebut.
"Setiap daerah berbeda-beda variabel-nya perhitungan, dari kami pun juga bisa berbeda dengan privat. Kalau menurut kami, variabel alpha inilah yang menjadi sentra atau inti kalau di Kota Mojokerto α 0,11 kenaikannya tidak sampai 10 persen," bebernya.
Menurut Dodik, pihaknya akan mengumpulkan seluruh dewan pengupahan termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Mojokerto menyusul
pasca penetapan UMK sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023.
Ia juga berharap, seluruh pihak dapat patuh dengan keputusan penetapan UMK 2023 tersebut. Saat ini, UMK Kota Mojokerto sekitar Rp 2,5 juta.
"Harapan kami penetapan UMK Tahun 2023 dapat dipatuhi dan insya Allah dapat diterima oleh Apindo Kota Mojokerto," terangnya.
Masih kata Dodik, pihaknya telah melaporkan kenaikan UMK 2023 ini ke Wali Kota dan akan segera ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penetapan UMK yang akan mulai diterapkan pada Januari-Desember 2023.
"Kami pasti akan melakukan sosialisasi, baik kepada Apindo maupun SP/SB (Serikat Pekerja/Buruh). Kami berharap, memang suatu kewajiban mentaati agar masyarakat bisa sejahtera," pungkasnya.
Polisi Mojokerto Bongkar Kasus Sabu-sabu Seberat 2,5 Kg di Trawas, Sindikat Narkoba Jaringan Kediri |
![]() |
---|
Petani Meninggal di Sawah Kedundung Kota Mojokerto, Diduga Terjatuh saat Pasang Jaring Burung |
![]() |
---|
Rem Blong, Dump Truk Nyelonong Seruduk Tiga Bangunan di Kemlagi Mojokerto |
![]() |
---|
Puluhan Rumah Warga Jetis Kabupaten Mojokerto Rusak Diterjang Angin Kencang |
![]() |
---|
Data Polisi: Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas yang Renggut Korban Nyawa di Mojokerto Meningkat |
![]() |
---|