UMK Surabaya

FIX! Ini Daftar Lengkap UMK Surabaya 2023, UMK Gresik 2023, UMK Sidoarjo 2023, dan UMK Malang 2023

Simak daftar lengkap UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Malang tahun 2023, setelah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
shutterstock
ILUSTRASI. Daftar lengkap UMK Surabaya 2023, Gresik, Sidoarjo, dan Malang setelah ditetapkan. 

SURYA.CO.ID - Simak daftar lengkap UMK Surabaya 2023, Gresik, Sidoarjo, dan Malang tahun 2023, setelah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Malang, dan daerah lainnya, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Hasilnya, UMK Surabaya 2023 ditetapkan pada agka Rp 4.525.479,19. Ini menjadi yang paling tinggi di Jawa Timur.

Baca juga: UMK Kota Malang Tertinggi Ketujuh di Jatim Sebesar Rp 3.194.143,98, Ini Kata Wali Kota Sutiaji

Sementara di posisi kedua ada UMK Gresik yang ditetapkan sebesar Rp 4.522.030.

UMK Sidoarjo ditetapkan di angka Rp 4.518.581,85 dan UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 4.522.030 dan UMK Kota Malang sebesar Rp Rp 3.194.143,98.

Baca juga: Kecewa dengan UMK 2023, KSPI Jatim: Kenaikannya di Bawah Angka Inflasi

UMK Surabaya di Bawah Usulan Pemkot

Meskipun menjadi yang tertinggi di Jawa Timur, besaran UMK 2023 tersebut masih di bawah usulan dari Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, usulan Pemkot Surabaya soal besaran UMK menindaklanjuti masukan dari Dewan Pengupahan Surabaya dengan mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18/2022. Saat itu, Dewan Pengupahan Surabaya mengusulkan kenaikan UMK sekitar 7,2 persen.

Apabila dibandingkan UMK Surabaya tahun 2022 yang sebesar Rp 4.375.479 maka UMK Surabaya tahun depan naik sekitar Rp 316.000. Sehingga, usulan UMK Surabaya tahun 2023 mencapai sekitar Rp 4.691.000. 

"Kota Surabaya sebenarnya sudah menghitung nilai UMK dengan mengacu peraturan Menteri Tenaga Kerja. Itulah yang kami usulkan (kepada Pemprov Jatim)," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (8/12/2022).

Sekalipun demikian, nilai tersebut tetap merupakan usulan. Pada akhirnya, keputusan akhir tetap berada di pemerintah provinsi.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Eri itu, Gubernur Khofifah telah mempertimbangkan banyak hal sebelum menetapkan UMK di angka Rp 4.525.479,19.

"Tetapi, ada kebijakan perhitungan dari Ibu Gubernur dengan mempertimbangkan banyak hal," ujarnya.

"Pertimbangan tersebut menghasilkan nilai terbaik. Bukan hanya untuk masyarakat Surabaya, namun juga masyarakat Jawa Timur," jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Pemkot Surabaya mengikuti keputusan Gubernur Jatim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved