Berita Malang Raya

UMK Kota Malang Tertinggi Ketujuh di Jatim Sebesar Rp 3.194.143,98, Ini Kata Wali Kota Sutiaji

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan penetapan nilai UMK Kota Malang tersebut menjadi kewenangan tingkat provinsi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Ilustrasi uang 

SURYA.CO.ID, MALANG - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang ditetapkan Rp 3.194.143,98.

Nilai tersebut telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan penetapan nilai UMK Kota Malang tersebut menjadi kewenangan tingkat provinsi.

Menurutnya, Pemkot Malang telah berada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha.

Keputusan tersebut pun diharapkan dapat diterima semua pihak.

"Kami telah menyodorkan yang tengah-tengah. Kami posisinya antara kemauan dari pekerja disambungkan dengan kemampuan dari pihak perusahaan. Kami berada di tengah-tengah untuk memfasilitasi. pertimbangannya tetap di provinsi," ujar Sutiaji.

Dikatakan Sutiaji, dewan pengupah sudah merepresentasikan pekerja.

Dalam rapat-rapat yang dilakukan, Pemkot Malang berupaya menjadi penyambung terhadap kemampuan ekonomi perusahaan.

UMK Kota Malang tersebut berada di peringkat ke-7 dari 38 daerah di Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Arif Tri Sastyawan berharap tidak ada gejolak yang terjadi pasca penetapan UMK.

Arif menyatakan, mekanisme perhitungan kenaikan UMK yang diusulkan ke provinsi dari Kota Malang berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dan pekerja.

Para pekerja meminta kenaikan UMK Kota Malang sebanyak 10 persen. Sedangkan dari pengusaha meminta kenaikan UMK sebesar 4,69 persen.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan Np 18 Tahun 2022, ditemukan angka kenaikan UMK Kota Malang sebesar 7,2 persen.

"Nilainya naik sekitar Rp 140 ribu dari UMK tahun sebelumnya," ujar Arif.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved