Berita Madiun

Kecewa dengan UMK 2023, KSPI Jatim: Kenaikannya di Bawah Angka Inflasi

KSPI Jatim kecewa dengan penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, angkanya di bawah nilai inflasi yang kini sebesar 6,80 persen.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
Ilustrasi
Ilustrasi UMK 2023 di Jatim 

Berita Madiun

SURYA.co.id | MADIUN - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim kecewa dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Sekretaris PERDA KSPI JAtim, Jazuli, mengatakan kenaikan UMK 2023 angkanya di bawah nilai inflasi yang kini sebesar 6,80 persen.

"Kehidupan buruh akan semakin sulit di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, dan harga BBM, serta masih dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Upah buruh malah digerus inflasi. Sejatinya upah buruh tidak mengalami kenaikan, akan tetapi mengalami penurunan daya beli hingga 50 persen," ujar Jazuli, Kamis (8/12/2022).

Pihaknya mendesak Gubernur Khofifah segera merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023, dan menetapkan ulang besaran kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10-13 persen.

"Kaum Buruh agar segera merapatkan barisan untuk mempersiapkan perlawanan sekuat-kuatnya, dan sehormat-hormatnya, dengan mengorganisir seluruh buruh khususnya di Ring 1 untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hingga mogok kerja massal. Selain itu kami juga akan mempersiapkan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya," tutup Jazuli.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved